BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Memajukan
kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik
Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa
melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik material dan mental spiritual,
antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya
suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat
beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan
meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai
tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali
dan memanfaatkan dana melalui zakat.
Zakat
sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya
dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang
baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk
memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat
dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan
masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya
pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh
masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal
ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan
kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu
adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan
takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan
kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah
meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah
zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan
daya guna zakat. Peran serta masyarakat
diwujudkan dalam bentuk:
- memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
- menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
- memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok
yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Undang-undang
tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah,
wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan
maupun badan hukum dan/atau badan usaha
Untuk menjamin
pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan
adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum
cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap
pengelola
Dengan
dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat
ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka
menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq,
dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk
mendapatkan ridha Allah SWT.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan zakat menurut Undang-undang ?
2. Bagaimana ketentuan zakat dalam perdagangan ?
3. Bagaimana perhitungan zakat menurut Undang-undang ?
4. Bagaimana perhitungan zakat untuk perusahaan jasa ?
5. Bagaimana contoh-contoh penerapan zakat ?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan ketentuan zakat menurut Undang-undang.
2. Menjelaskan ketentuan zakat dalam perdagangan.
3. Menjelaskan perhitungan zakat menurut Undang-undang.
4. Menjelaskan perhitungan zakat untuk perusahaan jasa.
5. Menjelaskan contoh-contoh penerapan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan
Perundang-undangan Tentang Zakat
Pada tanggal 23 September 1999,
pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang pengelolaan zakat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil
Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Adapun undang-undang yang mengatur
tentang zakat, yaitu :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang:
|
|
Mengingat:
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
|
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
|
|
Pasal 2
|
|
Setiap warga negara
Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim berkewajiban menunaikan zakat.
|
|
Pasal 3
|
|
Pemerintahan berkewajiban
memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq,
dan amil zakat.
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
|
|
Pengelolaan zakat berasaskan
iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
|
|
Pasal 5
|
|
Pengelolaan zakat bertujuan:
|
|
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
|
|
|
|
Pasal 7
|
|
|
|
Pasal 8
|
|
Badan amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan
mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
|
|
Pasal 9
|
|
Dalam melaksanakan tugasnya,
badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah
sesuai dengan tingkatannya.
|
|
Pasal 10
|
|
Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan
keputusan menteri.
|
|
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11 |
|
|
|
Pasal 12
|
|
|
|
Pasal 13
|
|
Badan amil zakat dapat
menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris,
dan kafarat.
|
|
Pasal 14
|
|
|
|
Pasal 15
|
|
Lingkup kewenangan
pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
|
|
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
|
|
|
|
Pasal 17
|
|
Hasil penerimaan infaq,
shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
|
|
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18
|
|
|
|
Pasal 19
|
|
badan amil zakat memberikan
laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
|
|
Pasal 20
|
|
Masyarakat dapat berperan
serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
|
|
BAB VII
SANKSI
Pasal 21
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22
|
|
Dalam hal muzzaki berada atau
menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul
zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada
badan amil zakat Nasional.
|
|
Pasal 23
|
|
Dalam menunjang pelaksanaan
tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah
wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
|
|
|
|
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
|
|
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999 |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999 |
|
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA ttd
MULADI
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164 |
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
B. Ketentuan Zakat Perdagangan
Berikut adalah ketentuan
terkait tipe zakat ini :
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
- Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
C. Perhitungan Zakat Menurut Undang-undang
Perhitungan besaran zakat
perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar +
Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang
bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola
secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll)
nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu
badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan
untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp
75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun
1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa
tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta
yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang).
D. Perhitungan Untuk Perusahaan Jasa
Untuk usaha yang bergerak
dibidang jasa, seperti
perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut,
pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang
dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat
ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun
perserikatan (CV, PT, Koperasi dan
sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah :
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua
yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
E. Contoh Penerapan Ketentuan Zakat
Contoh
penerapan zakat yang sesuai dengan ketentuan diatas adalah para muzaki dapat
menyerahkan secara langsung harta wajib zakat ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di berbagai perwakilan daerah.
Sebagai contoh,
jika kalian berada di sebuah wilayah kecamatan, harta zakat dapat diberikan
pada perwakilan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
terdapat di daerah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa yang telah dituliskan pada pembahasan di atas jelaslah bahwa
aturan-aturan yang berupa undang-undang
yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia
tentang zakat ditujukan agar memberikan informasi yang jelas tentang
pembagian zakat bagi mereka yang berhak menerimannya serta memberikan
keringanan dalam melakukan zakat-zakat sesuai ketentuan agama Islam.
- Saran
Islam
menyadarkan kepada manusia bahwa apa pun kekayaan yang dimiiki manusia pada
dasarnya merupakan titipan Allah swt., yang di dalamnya terdapat hak orang lain
jadi setiap umat muslim wajib untuk membayar zakat.
No comments:
Post a Comment