BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pendidikan
Pancasila termasuk mata kuliah yang banyak terkena imbas proses reformasi.
Bukan hanya materinya yang banyak berubah, proses pendidikannya juga seharusnya
mengalami perubahan mendasar. Perubahan materi pendidikan Pancasila menyangkut
amandemen terhadap UUD 1945 tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keberadaan
UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah
mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada
hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak
sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan
bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan
ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang
konstitusi otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi
lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi
suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan
amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu
sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara
dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD. pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas rumusan masalah dalam makalah ini sebagai
berikut :
1. Apakah pengertian,kedudukan,sifat,dan fungsi UUD
1945 ?
2. Bagaimana Masa Berlaakunya UUD 1945 ?
3. Bagaimana Masa Berlakunya UUD RIS ?
4. Bagaimana Tugas dan Fungsi Lembaga – lembaga Negara ?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan yang ingin dicapai melalui makalah ini adalah :
1. Menjelaskan Pengertian,
kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945
2. Mengetahui Masa Berlakunya UUD
1945
3. Menjelaskan Masa Berlakunya UUD
RIS
4. Menjelaskan Tentang Tugas dan
Fungsi Lembaga Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian, Kedudukan,
Sifat, Dan Fungsi UUD 1945
1. Pengertian
Hukum Dasar
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dikenal ada hukum dasar tertulis yang
lazim disebut undang-undang dasar dan hukum dasar tak tertulis yang disebut
konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar merupakan sumber hukum. Oleh
karena itu, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, bahkan setiap
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan dan bersumberkan
peraturan yang lebih tinggi yang berpuncak pada undang-undang dasar. Sedangkan,
yang dimaksud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan mengenai hukum publik dan
kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup ketatanegaraan.[1]
2. Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Yang
dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri
atas:
(1) Pembukaan yang terdiri atas empat alinea,
(2) Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang
dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan,
(3) Penjelasan yang terbagi dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Khusus yaitu
penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan
utuh yang tidak terpisahkan.
3. Kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan bahan untuk penyusunan
peraturan perundang-undangan. [2]
Sumber hukum
terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar
nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945.[3]
Sedangkan,
pasal 2 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang tata urutan peraturan
perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di
bawahnya.
Aturan
tersebut sebagai berikut.
·
Undang-Undang
Dasar 1945
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
·
Undang-Undang
·
Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
·
Peraturan
Pemerintah
·
Keputusan
Presiden
·
Peraturan
Daerah
4. Sifat
Undang-Undang Dasar 1945
a.
UUD bersifat
fleksibel (luwes)
Suatu
konstitusi disebut luwes apabila cara
pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang
biasa. Konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat
b.
UUD bersifat
Rigid atau Kaku
Suatu
konstitusi disebut kaku apabila cara
pembuatan dan perubahannya berbeda dengan cara pembuatan dan perubahan
undang-undang biasa. Konstitusi dikatakan bersifat kaku apabila tidak mampu
mengikuti perkembangan zaman.[4]
5. Fungsi
Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana
fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi Undang-Undang Dasar 1945, pada umumnya,
dapat disebutkan antara lain:
·
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
·
Untuk
melindungi hak asasi manusia
·
Sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan
tertib dan lancar.
2.2
Masa
berlakunya UUD 1945
Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus
1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata
sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I)
Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III)
Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian
pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk
mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya
rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
a. Periode berlakunya UUD 1945, 18 Agustus 1945- 27 Desember
1949. Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan.
b. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 ,
27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Pada masa ini sistem pemerintahan
indonesia adalah parlementer.
c. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
d. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966.
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik
ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali [5]UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
e. Periode UUD 1945 Amandemen, Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami
4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
2.3 Masa Berlakunya Konstitusi RIS
Pembentukan Republik Indonesia
Serikat Desember 1949, terdapat tiga perdana menteri, yakni Sultan Syahrir,
Amir Syarifuddin, dan Hatta. Naiknya wakil presiden Muhammad Hatta sebagai
Perdana Mentri bila dilihat dari perspektif sejarah sebenarnya suatu solusi
konstruktif dari sistem presidential menurut UUD 1945. Hal ini membebaskan
presiden dari tugas-tugas rutin tetapi tetap aktif dalam tugas kenegaraan.
Sementara tugas pemerintahan, termasuk berhadapan dengan DPR, sepenuhnya
dijalankan oleh wapres yang sekaligus sebagai perdana menteri. Sayangnya,
format kabinet ini tidak berlangsung lama seiring hasil KMB dan berlakunya
Negara Republik Indonesia Serikat.[7]
(Perjalanan negara Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang ingin
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia
dengan cara membentuk negara-negara “boneka”, seperti negara Sumatra Timur,
negara Indonesia Timur, negara Pasundan dan negara Jawa Timur di dalam negara
Republik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan
terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947
dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948.[8]
Belanda menyebut agresi Militer I,
dengan sebutan aksi polisionil. Menurut
belanda, seluruh Indonesia adalah wilayah kekuasaannya yang utuh setelah
belanda menyatakan diri tidak terikat lagi pada perjanjian linggarjati. Sasaran
utama agresi militer belanda 1 adalah jawa dan sumatera dengan alasan untuk
mempersempit wilayah RI dan ingin menduduki kota-kota yang strategis dan
penting. Dalam agresi ini, belanda berhasil menguasai jawa barat, sebagian jawa
timur, Madura, dan sebagian sumatera timur. Di daerah-daerah tersebut belanda
mendirikan negara-negara bagian.[9]
Agresi Militer Belanda II, diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu
kota Indonesia saat itu. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya
Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin
Prawiranegara. Pemindahan ini penting sebagai bukti kepemilikan wilayah dan ibu
kota Negara (salah satu syarat de facto). Syarifudin Prawinegara diangkat
sementara membentuk satu kabinet dan mengambil alih Pemerintah Pusat.
Pemerintahan Syafruddin kemudian dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia .[10]
Untuk menyelesaikan pertikaian
Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun
tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda)
tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil
dari Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg), yaitu gabungan
negara-negara boneka yang dibentuk Belanda dan Belanda, serta sebuah komisi PBB
untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok , yaitu:
1. Didirikannya
Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, dan
3. Didirikan
Uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda (Zulkarnain, 2012: 98).
beberapa hasil dari KMB di den Haag yang lain adalah sebagai
berikut:
· RIS terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara federal.
Corak pemerintahan RIS diatur menurut konstitusi yang dibuat oleh delegasi RI
dan BFO selama KMB berlangsung.
· Masalah irian jaya akan diselesaikan dalam waktu setahun
sesudah pengakuan kedaulatan
· Menarik mundur pasukan Belanda dari Indonesia dan
membubarkan KNIL. Anggota KNIL boleh masuk ke dalam APRIS.
· RIS harus membayar segala utang Belanda yang diperbuatnya
semenjak tahun 1942.
Perubahan bentuk negara dari negara
kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh
karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD
tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Pengesahan itu tertera dalam Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat pada tanggal 14 Desember 1949, dan mulai berlaku pada hari
pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada pemerintah negara
Republik Indonesia Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 (Soehino, 1992:
54). Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang
Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.[11]
Mengenai bentuk negara dinyatakan
dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat
yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk
federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS
terdapat beberapa negara bagian yang masing-masing memiliki kekuasaan
pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah :
Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura,
Sumatra Timur dan Sumatra Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan
kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu: Jawa Tengah, Bngka, Belitung, Riau,
Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan
Kalimantan Timur (Zulkarnain, 2012: 99).
Sementara itu, di bidang militer
juga telah tercapai persetujuan, yaitu: (1) angkatan perang RIS adalah angkatan
perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS;
(2) Pertahanan Negara adalah semata-mata hak Pemerintah RIS; negara-negara
bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri; (3) Pembentukan angkatan
perang RIS adalah semata-mata untuk kedaulatan bangsa Indonesia. Angkatan
perang RIS akan dibentuk RIS dengan inti angkatan perang RI. (4) Pada masa
permulaan RIS menteri pertahanan dapat merangkap sebagai panglima besar APRIS
(Zulkarnain, 2012: 99).
Pada tanggal 30 Juli 1949 Konferensi
antara Indonesia dilanjutkan di Jakarta dan dipimpin oleh PM Hatta. Konferensi
ini membahas masalah pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati
di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk panitia Persiapan
Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah
Konferensi Meja Bundar (KMB). Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri
dengan musyawarah di dalam Konferensi Antar Indonesia, kini bangsa Indonesia
sebagai keseluruhan siap menghadapi KMB. Delegasi Indonesia terdiri dari Dr.
Muhammad Hatta, Mr. Moh.Roem, Prof. Mr. Supomo, dr. J. Leimena, Mr. Ali
Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kol. T.B Simatupang, dr. Mr.
Sumardi. Sedangkan dari BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak
(Zulkarnain, 2012: 99).
Pada tanggal 23 Agustus 1949, KMB
dimulai di Den Haag dan berlangsung sampai tanggal 2 November 1949. Hasil
kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi.
Berdasarkan hasil sidang KNIP yang berlangsung tanggal 6 Desember 1949,
berhasil menerima KMB dengan 226 pro lawan 62 kontra, dan 31 meninggalkan
sidang. Dengan demikian, hasil KMB dapat dinyatakan diterima untuk diratifikasi
atau disahkan[12]
Sebagai realisasi dari KMB, pada
tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS. Calon yang diajukan
alah Ir. Soekarno dan terpilih sebagai Presiden RIS pada tanggal 16 Desember
1949. Selanjutnya pada tanggal 17 Desember Presiden RIS diambil sumpahnya. Pada
tanggal 20 Desember 1949 Kabinet RIS yang pertama dibawah pimpinan Drs. Moh.
Hatta selaku Perdana Menteri, dilantik oleh Presiden. Akhirnya pada tanggal 23
Desember delegasi RIS yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berangkat ke
Nederland untuk menandatangani akte “penyerahan” kedaulatan dari pemerintah
Belanda (Zulkarnain, 2012: 100).
Tepat pada tanggal 27 Desember 1949
di Indonesia dan negeri Belanda terjadi upacara penandatanganan naskah
‘penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada RIS. Istilah penyerahan
perlu diberi tanda kutip karena sebenarnya Belanda tidak perlu menyerahkan
kedaulatan kepada Republik Indonesia karena negara ini telah memiliki
kedaulatannya secara de jure pada
tanggal 17 Agustus 1945. “Penyerahan” kedaulatan berarti secara formal
pemerintah Belanda telah mengakui kedaulatan Indonesia. Dengan demikian, perang
kemerdekaan yang berlangsung sejak tahun 1945 telah berakhir berkat perjuangan
militer serta diplomasi yang terus-menerus dilakukan oleh bangsa Indonesia
(Zulkarnain, 2012: 100).
Selama berlakunya Konstitusi RIS
1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik
Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatra dengan ibu kota
Yogyakarta. Sistem pemerintahan pada waktu berlakunya konstitusi RIS adalah
sistem parlementer. Dengan berdirinya RIS pada tanggal 17 Desember 1949, maka
negara kita hanya merupakan salah satu negara bagian saja dari RIS. Begitu pula
dengan UUD 1945, hanya merupakan Undang-Undang Dasar Negara Bagian Republik
Indonesia. Sedangkan RIS menggunakan Konstitusi RIS 1949. Adapun yang menjadi
negara-negara bagian selain RI berdasarkan pasal 2 Konstitusi RIS adalah Negara
Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Madura,
Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan (Zulkarnain, 2012: 100-101).
Selain dari pembagian wilayah
negara, dalam konstitusi RIS juga mengatur tentang sistem pemerintahan yang digunakan,
yakni sebagai berikut:
1. Perdana
menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya
2. Kekuasaan
perdana menteri masih dikendalikan oleh Presiden
3. Kabinet
dibentuk oleh Presiden, bukan oleh parlemen
4. Kabinet
tidak dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet
5. Presiden
RIS menduduki jabatan rangkap, yakni sebagai kepala negara sekaligus sebagai
presiden RIS
6. Presiden
adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih
orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Zulkarnain,
2012: 101).
Usia RIS baru enam bulan, mulai
timbul berbagai pergerakan di negara-negara bagian. Negara-negara ini hendak
bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat
Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan
penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia.[13]
Pada awal Mei 1950 terjadi
penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga
negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan
antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan
Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan
tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950 yang
pada pokoknya disetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk
bersama-sama melaksanakan negara kesatuan dan untuk itu diperlukan sebuah
undang-undang dasar Sementara dari kesatuan ini, yaitu dengan cara mengubah
konstitusi RIS sedemikian rupa (Joeniarto, 1990: 71-72). Untuk mengubah negara
serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD
tersebut akan diperoleh dengan cara memasukkan isi UUD 1945 ditambah
bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Agustus 1950
ditetapkanlah Undang-Undang Federal no. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan
demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950,
dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. [14]
2.4 Lembaga Negara, Fungsi, dan Tugasnya[15]
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil
presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini :
1.
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain
sebagai berikut.
1.
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
2.
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945
maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
a.
Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.[16]
b.
Dapat
memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang,
RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.[17]
c.
Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan
agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai
wewenang sebagai berikut:
1.
Membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat.
Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat
itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota
tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.
Menerima
duta dari negara lain
4.
Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia
atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.[18]
Sebagai seorang kepala pemerintahan,
presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan
negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
1.
Memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.
Berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.
Menetapkan peraturan pemerintah
4.
Memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.
Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi
adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi
hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah
pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada
tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan
tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
2.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.
Menyatakan
keadaan bahaya [19]
5. Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang Mahkamah
Agung, antara lain sebagai berikut:
1.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
2.
Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.
Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.[20]
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.[21]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
-
Dalam proses kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat dibutuhkan sistem yang mengatur
ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyatnya serta penyelenggaraannya.
-
Pembuatan UUD 1945 sebagai
sistem ketatanegaraan memerlukan proses yang sangat panjang. Dimulai dari awal
kemerdekaan sampai pada saat sekarang ini yaitu reformasi telah banyak
dilakukan perubahan maupun amandemen demi kesempurnaan suatu UUD. Setiap pasal
dalam tubuh UUD 1945 sangat mempunyai makna yang terkandung di dalamnya
-
System
Konstutusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 sejak 27 Desember 1949 berubah
menjadi UUD RIS dan konstutusi RIS.
3.2
Saran
Makalah
tugas Perkembangan Tata Negara Indonesia ini merupakan karya pertama penulis,
sehingga masih belum begitu sempurna. Apabila ada kritik maupun saran yang
bersifat membangun maka penulis dengan senang hati akan menerimanya. Untuk
lebih menyempurnakan pada Penulisan Makalah yang akan dibuat oleh penulis
dikemudian waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah
Konstitusi RI.
A.G., Pringgodigdo. 1958, “Sejarah Pembentukan Undang-undang Dasar
Repuplik Indonesia “ . Majalah Hukum
dan Masyarakat. Bandung
Vanzhart 2012. Sejarah lahir dan Perkembangan Konstitusi( UUD 1945) Diakses pada
hari rabbu tanggal 28 nevember 2012
Komala, Setyo Honi. 2011. Materi PKN : Lembaga-lembaga
Negara.
Nunik Sumasni, dkk.
2012. Agresi Militer Belanda I.
Diakses dari www.dianranakatulistiwa.com
pada tanggal 3 Maret 2014| 22.30 WIB
Simorangkir, J.C.T.
1984. Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara.
Jakarta: Gunung Agung.
Joeniarto, S.H., Sejarah
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Cetakan Keempat, Jakarta,
Februari 1996
Amir, Makmur & Reni Dwi
Purnomowati, Lembaga Perwakilan Rakyat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Zulkarnain. 2012. Jalan Meneguhkan Negara (Sejarah Tata Negara
Indonesia).Yogyakarta: Pujangga Press.
No comments:
Post a Comment