Sunday 4 September 2016

Makalah Tata Negara Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pendidikan Pancasila termasuk mata kuliah yang banyak terkena imbas proses reformasi. Bukan hanya materinya yang banyak berubah, proses pendidikannya juga seharusnya mengalami perubahan mendasar. Perubahan materi pendidikan Pancasila menyangkut amandemen terhadap UUD 1945 tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang konstitusi otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD. pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.   Apakah  pengertian,kedudukan,sifat,dan fungsi UUD 1945 ?
2.      Bagaimana Masa Berlaakunya UUD 1945 ?
3.      Bagaimana Masa Berlakunya UUD RIS ?
4.      Bagaimana Tugas dan Fungsi Lembaga – lembaga Negara ?


1.3  Tujuan  Makalah
Tujuan yang ingin dicapai melalui makalah ini adalah :
1.    Menjelaskan Pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945
2.    Mengetahui Masa Berlakunya UUD 1945
3.    Menjelaskan Masa Berlakunya UUD RIS
4.    Menjelaskan Tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Negara
 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian, Kedudukan, Sifat, Dan Fungsi UUD 1945
1.      Pengertian Hukum Dasar
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dikenal ada hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan hukum dasar tak tertulis yang disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar merupakan sumber hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, bahkan setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan dan bersumberkan peraturan yang lebih tinggi yang berpuncak pada undang-undang dasar. Sedangkan, yang dimaksud konvensi adalah aturan hukum kebiasaan mengenai hukum publik dan kelaziman-kelaziman dalam praktik hidup ketatanegaraan.[1]
2.      Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
(1)    Pembukaan yang terdiri atas empat alinea,
(2)    Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan,
(3)    Penjelasan yang terbagi dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Khusus yaitu penjelasan pasal demi pasal.
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.

3.      Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. [2]
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.[3]
Sedangkan, pasal 2 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Aturan tersebut sebagai berikut.
·         Undang-Undang Dasar 1945
·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
·         Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         Peraturan Daerah

4.      Sifat Undang-Undang Dasar 1945
a.       UUD bersifat fleksibel (luwes)
Suatu konstitusi disebut luwes apabila cara pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat
b.      UUD bersifat Rigid atau Kaku
Suatu konstitusi disebut kaku apabila cara pembuatan dan perubahannya berbeda dengan cara pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Konstitusi dikatakan bersifat kaku apabila tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.[4]
5.      Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi Undang-Undang Dasar 1945, pada umumnya, dapat disebutkan antara lain:
·      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
·      Untuk melindungi hak asasi manusia
·      Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar.

2.2  Masa berlakunya UUD 1945
Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

a.       Periode berlakunya UUD 1945, 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945  tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b.      Periode berlakunya Konstitusi  RIS 1949 , 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
c.       Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
d.      Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966. Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali [5]UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
e.       Periode UUD 1945 Amandemen, Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1.      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
2.      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
3.      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
4.      Sidang Tahunan MPR 2002, ta[6]nggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945

2.3  Masa Berlakunya Konstitusi RIS
Pembentukan Republik Indonesia Serikat Desember 1949, terdapat tiga perdana menteri, yakni Sultan Syahrir, Amir Syarifuddin, dan Hatta. Naiknya wakil presiden Muhammad Hatta sebagai Perdana Mentri bila dilihat dari perspektif sejarah sebenarnya suatu solusi konstruktif dari sistem presidential menurut UUD 1945. Hal ini membebaskan presiden dari tugas-tugas rutin tetapi tetap aktif dalam tugas kenegaraan. Sementara tugas pemerintahan, termasuk berhadapan dengan DPR, sepenuhnya dijalankan oleh wapres yang sekaligus sebagai perdana menteri. Sayangnya, format kabinet ini tidak berlangsung lama seiring hasil KMB dan berlakunya Negara Republik Indonesia Serikat.[7] (Perjalanan negara Republik Indonesia tidak luput  dari rongrongan pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka”, seperti negara Sumatra Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan dan negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948.[8]
Belanda menyebut agresi Militer I, dengan sebutan aksi polisionil. Menurut belanda, seluruh Indonesia adalah wilayah kekuasaannya yang utuh setelah belanda menyatakan diri tidak terikat lagi pada perjanjian linggarjati. Sasaran utama agresi militer belanda 1 adalah jawa dan sumatera dengan alasan untuk mempersempit wilayah RI dan ingin menduduki kota-kota yang strategis dan penting. Dalam agresi ini, belanda berhasil menguasai jawa barat, sebagian jawa timur, Madura, dan sebagian sumatera timur. Di daerah-daerah tersebut belanda mendirikan negara-negara bagian.[9] Agresi Militer Belanda II, diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Pemindahan ini penting sebagai bukti kepemilikan wilayah dan ibu kota Negara (salah satu syarat de facto). Syarifudin Prawinegara diangkat sementara membentuk satu kabinet dan mengambil alih Pemerintah Pusat. Pemerintahan Syafruddin kemudian dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia .[10]
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg), yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda dan Belanda, serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok , yaitu:
1.      Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, dan
3.      Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda (Zulkarnain, 2012: 98).
beberapa hasil dari KMB di den Haag yang lain adalah sebagai berikut:
·         RIS terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara federal. Corak pemerintahan RIS diatur menurut konstitusi yang dibuat oleh delegasi RI dan BFO selama KMB berlangsung.
·         Masalah irian jaya akan diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan
·         Menarik mundur pasukan Belanda dari Indonesia dan membubarkan KNIL. Anggota KNIL boleh masuk ke dalam APRIS.
·         RIS harus membayar segala utang Belanda yang diperbuatnya semenjak tahun 1942.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Pengesahan itu tertera dalam Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Desember 1949, dan mulai berlaku pada hari pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda kepada pemerintah negara Republik Indonesia Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 (Soehino, 1992: 54). Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.[11]
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian yang masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Timur dan Sumatra Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu: Jawa Tengah, Bngka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur (Zulkarnain, 2012: 99).
Sementara itu, di bidang militer juga telah tercapai persetujuan, yaitu: (1) angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS; (2) Pertahanan Negara adalah semata-mata hak Pemerintah RIS; negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri; (3) Pembentukan angkatan perang RIS adalah semata-mata untuk kedaulatan bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk RIS dengan inti angkatan perang RI. (4) Pada masa permulaan RIS menteri pertahanan dapat merangkap sebagai panglima besar APRIS (Zulkarnain, 2012: 99).
Pada tanggal 30 Juli 1949 Konferensi antara Indonesia dilanjutkan di Jakarta dan dipimpin oleh PM Hatta. Konferensi ini membahas masalah pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah Konferensi Meja Bundar (KMB). Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam Konferensi Antar Indonesia, kini bangsa Indonesia sebagai keseluruhan siap menghadapi KMB. Delegasi Indonesia terdiri dari Dr. Muhammad Hatta, Mr. Moh.Roem, Prof. Mr. Supomo, dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kol. T.B Simatupang, dr. Mr. Sumardi. Sedangkan dari BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak (Zulkarnain, 2012: 99).
Pada tanggal 23 Agustus 1949, KMB dimulai di Den Haag dan berlangsung sampai tanggal 2 November 1949. Hasil kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. Berdasarkan hasil sidang KNIP yang berlangsung tanggal 6 Desember 1949, berhasil menerima KMB dengan 226 pro lawan 62 kontra, dan 31 meninggalkan sidang. Dengan demikian, hasil KMB dapat dinyatakan diterima untuk diratifikasi atau disahkan[12]
Sebagai realisasi dari KMB, pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS. Calon yang diajukan alah Ir. Soekarno dan terpilih sebagai Presiden RIS pada tanggal 16 Desember 1949. Selanjutnya pada tanggal 17 Desember Presiden RIS diambil sumpahnya. Pada tanggal 20 Desember 1949 Kabinet RIS yang pertama dibawah pimpinan Drs. Moh. Hatta selaku Perdana Menteri, dilantik oleh Presiden. Akhirnya pada tanggal 23 Desember delegasi RIS yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berangkat ke Nederland untuk menandatangani akte “penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda (Zulkarnain, 2012: 100).
Tepat pada tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia dan negeri Belanda terjadi upacara penandatanganan naskah ‘penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada RIS. Istilah penyerahan perlu diberi tanda kutip karena sebenarnya Belanda tidak perlu menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia karena negara ini telah memiliki kedaulatannya secara de jure pada tanggal 17 Agustus 1945. “Penyerahan” kedaulatan berarti secara formal pemerintah Belanda telah mengakui kedaulatan Indonesia. Dengan demikian, perang kemerdekaan yang berlangsung sejak tahun 1945 telah berakhir berkat perjuangan militer serta diplomasi yang terus-menerus dilakukan oleh bangsa Indonesia (Zulkarnain, 2012: 100).
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatra dengan ibu kota Yogyakarta. Sistem pemerintahan pada waktu berlakunya konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Dengan berdirinya RIS pada tanggal 17 Desember 1949, maka negara kita hanya merupakan salah satu negara bagian saja dari RIS. Begitu pula dengan UUD 1945, hanya merupakan Undang-Undang Dasar Negara Bagian Republik Indonesia. Sedangkan RIS menggunakan Konstitusi RIS 1949. Adapun yang menjadi negara-negara bagian selain RI berdasarkan pasal 2 Konstitusi RIS adalah Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Madura, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan (Zulkarnain, 2012: 100-101).
Selain dari pembagian wilayah negara, dalam konstitusi RIS juga mengatur tentang sistem pemerintahan yang digunakan, yakni sebagai berikut:
1.      Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya
2.      Kekuasaan perdana menteri masih dikendalikan oleh Presiden
3.      Kabinet dibentuk oleh Presiden, bukan oleh parlemen
4.      Kabinet tidak dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet
5.      Presiden RIS menduduki jabatan rangkap, yakni sebagai kepala negara sekaligus sebagai presiden RIS
6.      Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Zulkarnain, 2012: 101).
Usia RIS baru enam bulan, mulai timbul berbagai pergerakan di negara-negara bagian. Negara-negara ini hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia.[13]
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950 yang pada pokoknya disetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan negara kesatuan dan untuk itu diperlukan sebuah undang-undang dasar Sementara dari kesatuan ini, yaitu dengan cara mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa (Joeniarto, 1990: 71-72). Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukkan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal no. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. [14]

2.4 Lembaga Negara, Fungsi, dan Tugasnya[15]

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.      Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.      Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.      Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
a.       Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.[16]
b.      Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.[17]
c.       Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    Menerima duta dari negara lain
4.    Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.[18]
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.      Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.      Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.       Menetapkan peraturan pemerintah
4.      Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.                 Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.                 Menyatakan keadaan bahaya [19]

5. Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.                 Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.                 Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.[20]


6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.[21]



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
-          Dalam proses kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat dibutuhkan sistem yang mengatur ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyatnya serta penyelenggaraannya.
-          Pembuatan UUD 1945 sebagai sistem ketatanegaraan memerlukan proses yang sangat panjang. Dimulai dari awal kemerdekaan sampai pada saat sekarang ini yaitu reformasi telah banyak dilakukan perubahan maupun amandemen demi kesempurnaan suatu UUD. Setiap pasal dalam tubuh UUD 1945 sangat mempunyai makna yang terkandung di dalamnya
-          System Konstutusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 sejak 27 Desember 1949 berubah menjadi UUD RIS dan konstutusi RIS.

3.2    Saran
Makalah tugas Perkembangan Tata Negara Indonesia ini merupakan karya pertama penulis, sehingga masih belum begitu sempurna. Apabila ada kritik maupun saran yang bersifat membangun maka penulis dengan senang hati akan menerimanya. Untuk lebih menyempurnakan pada Penulisan Makalah yang akan dibuat oleh penulis dikemudian waktu.



DAFTAR PUSTAKA

Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
A.G., Pringgodigdo. 1958, “Sejarah Pembentukan Undang-undang Dasar Repuplik Indonesia “ .  Majalah Hukum dan Masyarakat. Bandung
Vanzhart 2012. Sejarah lahir dan Perkembangan Konstitusi( UUD 1945) Diakses pada hari rabbu tanggal 28 nevember 2012
Komala, Setyo Honi. 2011. Materi PKN : Lembaga-lembaga Negara.
Nunik Sumasni, dkk. 2012. Agresi Militer Belanda I. Diakses dari www.dianranakatulistiwa.com pada tanggal 3 Maret 2014| 22.30 WIB
Simorangkir, J.C.T. 1984. Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara. Jakarta: Gunung Agung.
Joeniarto, S.H., Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Cetakan Keempat, Jakarta, Februari 1996
Amir, Makmur & Reni Dwi Purnomowati, Lembaga Perwakilan Rakyat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Zulkarnain. 2012. Jalan Meneguhkan Negara (Sejarah Tata Negara Indonesia).Yogyakarta: Pujangga Press.



[1] A.G. Pringgodigdo. 1958. hal, 16
[2] Simorangkir, J.C.T.
[3] Vanzhart. 2012, hal 23
[4] A.G. Pringgodigdo. 1958.
[5] Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40
[6] Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40
[7] Zulkarnain, 2012: 97).
[8] Zulkarnain, 2012: 98

[10] Nunik Sumasni, dkk, 2012
[11] Zulkarnain, 2012: 98
[12] Zulkarnain, 2012: 100
[13] Zulkarnain, 2012: 101
[14] Zulkarnain, 2012:102                               
[15] Reni Dwi Purnomowati
[16] Reni Dwi Purnomowati
[17] Amir, Makmur
[18] Reni Dwi Purnomowati
[19] Komala, Setyo Honi. 2011.
[20] Joeniarto, S.H.,
[21] Joeniarto, S.H.,

No comments:

Post a Comment