Friday 2 September 2016

Makalah Resiko Perbankan

BAB I
LATAR BELAKANG

       Perbankan merupakan lembaga yang rentan atau berdekatan dengan risiko, khususnya risiko yang berkaitan dengan uang (money). Posisi perbankan sebagai mediasi yaitu pihak yang menghubungkan mereka dengan surplus dan deficit financial telah menempatkan perbankan harus selalu menjaga hubungan baik dengan kedua pihak tersebut. Keputusan perbankan harus bersifat moderat yaitu mempertimbangkan keinginan kedua pihak tersebut karena tanpa kedua pihak tersebut perbankan tidak bisa menjalankan aktivitas secara maksimal. Dalam artian jika perbankan memiliki tingkat likuditas yang tinggo karena ia memiliki financial yang begitu surplus ia juga dianggap tidak baik, karena ia menjalankan fungsinya sebagai agent of development
       Jika bisnis yang dijalankan itu menyangkut produksi dan pemasaran barang maka berarti risiko tersebut adalah menyangkut risiko yang akan dialami oleh barang yang diproduksi dan dijual tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   DefenisiRisiko Perbankan
      Risiko perbankan adalah risiko yang dialami oleh sector bisnis perbankan sebagai bentuk dari berbagai keputusan yang dilakukan dalam berbagai bidang, seperti keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing, inkaso, dan berbagai bentuk keputusan financial lainnya, dimana itu telah menimbulkan kerugian bagi perbankan tersebut, dan kerugian terbesar adalah dalam bentuk financial. 
    Risikoperbankan adalah berfokus pada masalah financial karena bisnis perbankan adalah bisnis yang bergerak di bidang jasa keuangan. Bank menyediakan fasilitas yang mampu memberikan kemudahan kepada public sebagai nasabahnya untuk memperlancar segala urusan-urusan yang menyangkut dengan masalah keuangan. 
      Karena fungsinya sebagai mediasi, bank harus mampu menyediakan atau memberikan kemudahan itu, seperti keamanan simpanan, kemudahan menarik kembali dana dalam jumlah yang disesuaikan, kemudahan dalam urusan mencairkan kredit termasuk rendahnya biaya administrasi yang ditanggung, suku bunga kredit yang rendah dan diperhitungkan yang dilakukan secara cepat dan akurat. 

B.   Bank Devisa dan Bank Non Devisa  
Dari segi kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valas, bank swasta nasional dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :  
a.    Bank devisa, adalah bank yang dapat mengadakan transaksi internasional     seperti ekspor dan impor, jual beli valas, dan segala aktivitas lainnya yang sejenis. Contohnya bank  
b. Bank Non-Devisa, adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak dapat mengadakan transaksi internasional, namun bank tersebut bisa mengubah statusnya menjadi bank devisa asal ia memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhinya. contohnya Bank Artha Graha.

   Dengan begitu risiko yang dialami oleh Bank Devisa lebih kompleks dibandingkan dengan apa yang dialam oleh bank non-devisa, apalagi jika ini ditinjau dari segi penggunaan kredit dalam mata uang asing.

Pada saat pemerintah melihat suatu perbankan bermasalah maka secara umum ada tiga tindakan yang diambil, yaitu : 
a.    Pembinaan
Pada kondisi ini pemerintah sifatnya akan masih menganggap bank tersebut membutuhkan pembinaan atau advise saja baik avise (nasihat) pada sisi keuangan maupun non-keuangan guna menstabilkan kembali posisinya kearah yang diharapkan
          b.    Tindak lanjut Pengawasan Bank
Pada kondisi ini Bank Indonesia bertugas untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap setiap kebijakan dari bank tersebut dan bagaimana ia menyelesaikan berbagai permasalahannya serta sesuatu yang menyangkut kemampuannya menciptakan likuiditas kemampuanna memenuhi CAR (capital adequency ratio) sesuai yang ditetapkan oleh BI dll. 
c.    Likuiditas Bank
Pada posisi ini Bank Indonesia telah merundikan secara mendalam bersama pemerintah untuk melakukan kebijakan melikuiditasi atau menghentikan aktivitas bank tersebut.

     Bank Indonesia sebagai “The Last of Resort” berkewajiban penuh untuk menjaga dan melindungi perbankan dalam negeri dari berbagai risiko yang timbul. Dalam hal ini ada 4 (empat) risiko yang perbankan yang ditetapkan atau diisyaratkan oleh Bank Indonesia untuk di-manage (dikelola) yaitu : 
a.    Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang disebabkan oleh ketidak-mampuan para debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang perlu dipersyaratkan oleh pihak kreditur. 
         Risiko pasar merupakan risiko yang disebabkan karena adanya pergerakan pasar dari kondisi normal ke kondisi di luar prediksi atau yang tidak normal sehingga kondisi tersebut menyebabkan pihak perbankan mengalami kerugian. Risiko pasar secara umum disebabkan karena dua hal : 
a)    Risiko nilai tukar adalah risiko yang disebabkan karena perubahan nilai tular mata uang asing di pasaran internasional sehingga perubahan ini mempengaruhi kepada kondisi yang tidak pasti pada nilai perusahaan. Seperti perubahan pada nilai tukar mata uang dollar Amerika. 
b)   Risiko tingkat bunga adalah risiko yang disebabkan karena berubahnya tingkat suku bunga (interest rate) yang menyebabkan suatu perusahaan menghadapi dua tipe risiko selanjutnya yaitu 1) risiko perubahan pendapatan, dimana perubahan itu menyebabkan berubahnya atau berkrangnya nilai dari yang diharapkan, 2) risiko perubahan nilai pasar yaitu terjadinya penurunan nilainya atau menjadi lebih kecil dari yang semula

c.    Risiko Operasional 
        Risiko operasional merupakan risiko yang timbul karena faktor internal bank sendiri yaitu seperti kesalahan pada system computer, human error, dan lainnya sehingga kejadian seperti itu telah menyebabkan timbulnya masalah pada bank itu sendiri.


d.    Risiko Likuditas 
Risiko likuditas merupakan risiko yang dialami oleh pihak perbankan karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Dari keempat risiko tersebut hasil riset menyebutkan bahwa risiko yang terbesar yang dialami oleh pihak perbankan adalah risiko kredit. 
     Dalam upaya untuk mengendalikan risiko kredit, sering bank menetapkan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan kredit, seperti penetapan pada pinjaman kredit untuk yang bersifat jangka panjang (long term loan), sebab dengan memberikan pinjaman jangka panjang, bank menghadapi ketidakpastian yang lebih besar. Disamping itu juga likuiditas bank akan terpengaruh lebih besar dengan memberikan pinjaman jangka panjang. 
      Penetapan kondisi seperti ini juga berlaku pada pinjaman jangka pendek, ini semua terakumulasi pada tahap awal dimana bank memberikan sejumlah kondisi tertentu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh debitur sebelum pencairan kredit (loan disbursement) dilaksanakan. 
      Jadi disini perbankan berusaha maksimal untuk mengendalikan kredit yang disalurkan atau diterima oleh dibitur untuk dipergunakan dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani. Ini terlihat misalnya dalam bentuk pembeian kredit yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan. 
        Sebuah kebijakan yang akan lahir nantinya adalah dengan membentuk biro mediasi perbankan yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan bank dan nasabah. Maka dengan dibentuknya biro mediasi nantinya diharapkan akan dapat memperkecil biaya-biaya dalam menangani masalah antara bank dan nasabah. 
      Salah satu yang harus dibuat oleh pihak perbankan adalah dengan membuat standar minimum pemberian informasi terhadap produk yang ditawarkan oleh perbankan ke nasabah, sehingga ada kejelasan yang lebh jelas diperoleh oleh nasabah tentunya. 


E.    Pengawasan Perbankan sebagai Bagian Menghindari Risiko 
Dalam usaha untuk selalu menciptakan kondisi perbankan yang baik dan tegas serta menerapkan prinsip-prinsio GCG (Good Corporate Govermence/Tata kelola Perusahaan yang Baik) maka lembaga perbankan harus selalu diawasi dengan saksama. Secara umum pengawasan pada lembaga perbankan ada 2 yaitu : 
a.        Pengawasan yang dilakukan oleh internal perbankan
Pengawasan internal dilakukan oleh Direktur Kpatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, dan system pengawasan melekat
b.        Pengawasan yang dilakukan oleh eksternal perbanka
Pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal perbankan adalah pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank sentral. Disini setiap lembaga perbankan berkewajiban untuk memberikan laporan keuangan (financial statement) dalam bentuk tertulis dan itu bersifat berkala. 
Untuk menciptakan suatu tatanan dunia perbankan yang lebih baik maka dalam pengawasan yang telah dilakukan tersebut harus pula diikuti oleh tindakan pemeriksaan yang baik. Secara umum ada dua bentuk pemeriksaan, yaitu : 
a)        Pemeriksaan umum
Pengawasan langsung (pemeriksaan umum) dilakukan oleh pemeriksaan terhadap semua aspek bank yakni keadaan keuangan, kegiatan usaha, manajemen dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta sejauhmana bank mengelola risiko yang ada. Hasil pemeriksaan umum ini nantinya akan disampaikan kepada pihak bank sentral (BI)
b)        Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan terhadap aspek-aspek tertentu dari bank baik yang terkait dengan pos neraca, system pengelolaan, kepatuhan terhadap ketentuan (misalnya Kecukupan Modal/CAR, PBI KYC), maupun terhadap penyimpangan yang terjadi di bank. 

F.    Antisipasi Perbankan dalam Menghadapi Tindak Pidana Perbankan 
Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh bank dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang perbankan antara lain :

a)        General Awareness
Seluruh pegawai bank harus mempunyai kesadaran tentang kemungkinan terjadinya kejahatan berikut implikasinya serta memiliki pengetahuan tentang bagaimana hal tersebut dapat terjadi.
b)        Good understanding
Pemahaman tentang perlunya pedoman standar pengawasan dan pengaman terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan dalam operasional perbankan
c)        Risko assessment
Mencantumkan kemungkinan terjadinya kejahatan pada penilaian risiko bisnis (fraud risk assessment). Pedoman pengawasan untuk mencegah terjadinya risiko harus ada pada operasional perbankan sehari-hari sampai dengan perumusan action plan dan strategic operational yang dimulai dari para manajer/officer yang berada di garis depan (front office)
d)       Dynamic prevention
Pencegahan yang dinamis adalah pengawasan berbasis risiko yang berfungsi sebagai alat utama untuk mengidentifikasi hambatan dalam mencapai tujuan.
e)        Proactive detection
Suatu organisasi perlu memahami kejahatan, risiko yang akan timbul secara proaktif dalam hal terjadi suatu kejahatan dan bagaimana kejahatan dapat ditangani.
f)         Investigasi
Setiap bank harus memiliki tim investigasi yang mampu melakukan investigasi atas suatu kasus yang terjadi. Tim tersebut dapat terdiri dari tim intern dan/atau tenaga ahli dari luar yang dalam pelaksanaannya harus dilengkapi dengan standar/pedoman investigasi. 

G.   Biaya Risiko dan Kredit Macet 
     Adapun pengertian dari biaya risiko (risk cost) adalah biaya yang harus ditanggung oleh pihak manajemen perusahaan terhadap risiko yang ditimbulkan dalam setiap keputusan yang diambil. 
      Bagi pihak kreditur harus mempertimbangkan beberapa hal yang mungkin timbul pada saat kebijakan receivable turnover (perputaran piutang) dilaksanakan, yaitu terjadinya kemacetan dalam aliran pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh pihak debitur. 
    Maka secara financial company masalah yang menyangkut risiko tidak kembalinya sejumlah uang atau dana yang telah diberikan dalam bentuk pinjaman ini harus diperhitungkan dan dibebankan dalam penetapan bunga pinjaman. Sehingga bagi suatu perusahaan yang melakukan kebijakan penyaluran kredit harus mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan risk cost (biaya risiko) yang timbul karena faktor terjadinya bad debt (piutang tak tertagih) tersebut.

H.   Memperhitungkan Biaya Risiko

Ada 2 cara untuk memperhitungkan atau menentukan jumlah risk cost (biaya risiko) yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan, yaitu : 
a.          Biaya risiko dihitung dengan cara mengkaji dan menaksir berapa angka kredit macet yang secara fakta terjadi. Yaitu dengan mengumpulkan seluruh debitur yang mengalami tunggakan kredit selama ini. 
b.         Biaya risiko dihitung dengan cara melihat berapa total angka pinjaman yang dihapusbukukan terhadap rata-rata angka residu pinjamannya, dimana ini dilihat dalam satu periode akuntansi 
     Penggunaan data fundamental sebagai acuan dalam menganalisis berapa besar angka-angka yang harus diperhitungkan atau diposisikan untuk dianalisis sangat mempengaruhi terbentuknya sebuah rekomendasi nantinya.

I.    Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional 
       Untuk menciptakan suatu bentuk dan format perbankan nasional yang sehat dan kuat maka pemerintah dalam konsep Arsitektur Perbankan Indonesia  (API) menyusun kerangka acuan yang bergerak dan ditetapkan dengan payung hukum dan politik. 
Menurut Masyhud Ali, keenam pilar penyangga pada bangunan API itu meliputi: 
a.           Struktur perbankan domestic yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan; 
b.          Sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standard internasional 
c.           Industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko 
d.          Terciptanya good corporate govermence (GCG) di perbankan sehingga memperkuat kondisi internal perbankan nasional. 
e.           Infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industry perbankan yang sehat 
f.           Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan

     Dalam rangka menindaklanjuti konsep penguatan struktur perbankan nasional Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah melakukan beberapa penegasan keputusan yaitu “BI telah menegaskan perihal persyaratan modal nominal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi sebesar minimum Rp. 100 milyar. Sementara untuk pendirian bank baru, hingga 1 Januari 2011 tetap dipertahankan persyaratan modal nominal sebesar Rp. 3 triliun. 

J.    Aplikasi Manajemen Risiko Perbankan 
       Kebangkrutan yang terjadi pada Lehman Brother membuktikan manajemen risiko pada lembaga keuangan menjadi tantangan besar pada suatu lembaga keuangan. Kejadian ini diharapkan tidak terjadi pada dunia perbankan sekarang ini. Salah satu hal untuk mengelola manajemen risiko pada suatu bank diterapkan aturan bernama Basel yang dikeluarkan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) secara internasional. 
   Bank Indonesia (BI) telah meminta semua bank di Indonesia untuk mengadopsi ketentuan tersebut. Sebagian besar bank-bank di dunia, seperti Eropa, telah menerapkan Basel III saat sekarang. BI meminta ketentuan ini dapat diterapkan bankbank di Indonesia pada Januari 2013 yang aturannya sedang digodok sekarang ini. Aturan Basel III dapat diterapkan perbankan di dunia, termasuk di Indonesia, dengan bantuan perangkat lunak bernama Financial Studio yang diperkenalkan Financial Architects (FinArch).

Financial Studio dapat melakukan pengukuran risiko terkait kinerja risiko, pengelolaan modal dan manajemen risiko, pengelolaan kredit, dan pengukuran investasi jangka pendek. "Solusi ini dapat digunakan bankbank untuk mengelola permodalan dan risiko,". 
    Solusi Oracle, Solusi serupa telah diperkenalkan Oracle Corporation di Indonesia dengan nama Oracle Financial Services Liquidity Risk. Aplikasi ini bisa membantu bank-bank menganalisa liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) untuk memastikan kecukupan likuiditas saat terdapat tekanan dalam skenario jangka pendek dan jangka panjang. 
       Oracle Financial Services Liquidity Risk telah memenuhi prinsip umum untuk pengelolaan risiko likuiditas oleh Bank International Settlements (BIS) untuk Individual Liquidity Adequacy Standards of Financial Services Authority (FSA). "Aplikasi ini membuka kesempatan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan minimum terhadap rasio cakupan likuiditas dan rasio pendanaan bersih yang stabil sementara mengelola strategi pengelolaan risiko internal 
       Persoalan lain yang dihadapi dunia perbankan adalah kejahatan keuangan yang terjadi secara internal. Kejadian ini kemungkinan dapat dicegah dengan penerapan Oracle Financial Services Enterprise Case Management yang ditawarkan Oracle. "Aplikasi ini membantu berbagai perusahaan untuk memiliki pandangan yang komprehensif dari proses investigasi kejahatan keuangan dalam perusahaan. 
     Oracle Financial Services Enterprise Case Management dilengkapi Oracle Financial Services Analytical Application untuk menyelidiki kecurangan dan kepatuhan di dalam perbankan. Penyelidikan ini meliputi sistem perbankan online, ATM, dan pembayaran secara secara otomatis. Bentuk kejahatan lain yang terjadi dunia perbankan adalah pencucian uang (money laundering).

Dunia perbankan dapat mengimplementasian solusi tersebut dengan bekerjasama dengan PT Sisnet Mitra Sejahtera (Sisnet) sebagai mitra bisnis dari BPT. CTMS merupakan solusi berbasis IBM iSeries server yang dapat terintergrasi dengan sistem core banking. Aplikasi ini dapat mengawasi, mendeteksi, dan melaporkan semua kegiatan finansial secara real time dan batch. 
      "Apabila (kegiatan finansial) terjadi penyimpangan, maka akan terdeteksi dan memberikan alert (peringatan). Sebenarnya, perbankan nasional telah menerapkan pengawasan terhadap kegiatan money laundering. Namun, hal ini tidak dilakukan secara real time oleh perbankan. "Ini (CTMS) dapat di-broadcast (kirimkan, red) berbentuk SMS dan e-mail kepada pejabat dan petugas bank. Fitur-fitur lain yang terdapat dalam CTMS adalah Pop Up Screen pada bagian front office apabila data nasabah kurang lengkap dan kadaluarsa pada saat transaksi, capture profi l keuangan nasabah. 
      Sistem CTMS menggabungkan core banking dan AML Server ke message server dan document server. Bing meneruskan investasi CTMS berbeda antarbank satu dengan lain sesuai skala bank. Aplikasi ini telah diterapkan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karyajatnika Sadaya (KS). "Investasi CTMS berkisar 100-200 ribu dollar AS.

Risiko Kredit. 
    Kegiatan perbankan lain yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pemberian kredit kepada nasabah. Ini harus dilakukan secara hati-hati oleh bank bisa dengan cara penerapan Information Technology (IT) Credit Scoring for Banking untuk menganalisis data nasabah untuk memberikan atau persetujuan pemberian kredit. "Program ini dapat menentukan batas kredit, pembayaran awal, dan pembayaran cicilan. 
      Apabila seorang nasabah memperoleh nilai 500 dari credit scoring, maka ia berhak memperoleh pengajuan kredit. Ini dapat membantu manajer risiko suatu bank mengambil keputusan dalam pemberian kredit. Naeem Siddig, SAS Global Product Manager SAS for Banking Solution, menambahkan fitur risk scoring yang terdapat dalam credit scoring dapat memperlihatkan tingkat risiko seorang pemohon kredit. 




BAB III
KESIMPULAN

a.           Risiko perbankan adalah risiko yang dialami oleh sector bisnis perbankan sebagai bentuk dari berbagai keputusan yang dilakukan dalam berbagai bidang, seperti keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing, inkaso, dan berbagai bentuk keputusan financial lainnya
b.           Tindakan Pemerintah dalam Mengatasi Perbankan Bermasalah
-              Pembinaan
-              Tindak lanjut Pengawasan Bank
-              Likuiditas Bank
c.           Kebijakan Perbankan dalam Menghindari Risiko
-              Risiko Kredit
-              Risiko Pasar
-              Risiko Operasional
-              Risiko Likuditas
d.          Secara umum pengawasan pada lembaga perbankan ada 2 yaitu :
-              Pengawasan yang dilakukan oleh internal perbankan
-              Pengawasan yang dilakukan oleh eksternal perbankan




DAFTAR PUSTAKA

Fahmi Irham, S.E.,M.Si. 2010. Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta

http://www. Google. Risiko Perbankan


         http://adnantandzil.blogspot.com/ 

No comments:

Post a Comment