BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Sumber ajaran
islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat
islam. Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari
Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah.
Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah,
syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang
memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh
kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat
untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk
ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.
Dalam upaya memahami ajaran Islam,
berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara seksama,
sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini penting
dilakukan, karena kualitas pemahaman ke Islaman seseorang akan mempengaruhi
pola pikir, sikap, dan tindakan ke Islaman yang bersangkutan. Untuk itu uraian
di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman tentang Islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja sumber – sumber ajaran
Agama Islam?
2.
Apa ciri – ciri dan kelebihan dari
Al – Qur’an?
3.
Apa fungsi Al – Qur’an?
4.
Apa saja isi kandungan yang terdalam
Al – Qur’an?
5.
Apa fungsi Al – Sunnah?
6.
Apa saja bagian – bagian dari Al –
Sunnah?
7.
Apa hubungan Al – Qur’an dan Al –
Sunnah?
8.
Apa yang membedakan antara Al –
Qur’an dengan Al – Sunnah?
9.
Apa itu ijtihad
C. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Memamparkan dan menjelaskan
sumber-sumber ajaran islam
2.
Sebagai penambah pengetahuan dan
wawasan akan sumber – sumber ajaran Agama Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
Sumber-Sumber Ajaran Islam
A. Pengertian Islam Menurut Al-Quran
Islam
adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul
terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman.
Pengertian
Islam secara harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata
Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna
dasar "selamat" (Salama).
1. Al-Quran.
Pendapat
para ahli mendifinisikan alquran:
a.
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan
Al-Qur'an sebagai berikut:
-
“Kalam Allah SWT yang merupakan
mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta
diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
b.
Muhammad Ali ash-Shabuni
mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
-
"Al-Qur'an adalah firman Allah
yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi
dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada
mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta
membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat
Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Secara etimologi Alquran berasal dari
kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u)
dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran
adalah Kalam Allah ta’ala atau mu’jizat yang diturunkan kepada Rasul dan
penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,yang ditulis
dalam mushaf diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya ibadah,dan
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut
para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama
yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampaikan
oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi
sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di
Medinah.
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun,13 tahun sebelum hijrah
hingga 10 tahun setelah hijrah ,dapat dibedakan antara ayat-ayat yang
diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan
ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat
yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat
Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke
Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah.
Al-Qur’an
menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan
saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an
pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang
pertama kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki
beberapa nama lain, antara lain adalah :
• Al-Kitab (Buku)
• Al-Furqan (Pembeda benar salah)
• Adz-Dzikr (Pemberi peringatan)
• Al-Mau'idhah (Pelajaran/nasihat)
• Al-Hukm (Peraturan/hukum)
• Al-Hikmah (Kebijaksanaan)
• Asy-Syifa' (Obat/penyembuh)
2. Struktur dan pembagian Al-Qur'an
a. Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an
terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat) dan 6666 ayat.
Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan
286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni
surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat yang panjang terbagi lagi
atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu.
b. Makkiyah dan Madaniyah
Sedangkan
menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat
Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini
berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana
surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah digolongkan
surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.
c. Juz dan manzil
Dalam
skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang
sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang
ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain
yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian
bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki
hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.
d. d.Menurut ukuran surat
Kemudian
dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an terbagi
menjadi empat bagian, yaitu:
·
As Sab’uththiwaal (tujuh surat yang
panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam,
Al Maa-idah dan Yunus
·
Al Miuun (seratus ayat lebih),
seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya
·
Al Matsaani (kurang sedikit dari
seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya
·
Al Mufashshal (surat-surat pendek),
seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya
Al-Quran
adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan
mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan
menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tidak
mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan
kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya.
Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. 10:37).
“Dan
apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar,
membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. 35:31).
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
• Sebagai Furqon (pembeda antara haq
dan yang bathil, baik dan buruk)
• Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS.
10: 57; 17:82; 41: 44)
• Sebagai pemberi kabar gembira
• Sebagai hidayah atau petunjuk (QS.
2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
• Sebagai peringatan
• Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42:
52)
• Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
Ciri-cirinya adalah :
1.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya
pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86
surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang,
merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan
kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai
dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.
Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah
berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat,
akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya
memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran
antara lain :
a.
Petunjuk mengenai akidah yang harus
diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan
Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta
pembalasan kelak.
b.
Petunjuk mengenai syari’ah yaitu
jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan
sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
c.
Petunjuk tentang akhlak, mengenai
yang baik dan buruk yang harus diindahkan oleh manusia dalam kehidupan, baik
kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
d.
Kisah-kisah umat manusia di zaman
lampau. Sebagai contoh kisah kaum Allah menghukum mereka dengan mendatangkan
banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang
ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
e.
Berita tentang zaman yang akan
datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat
Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan
gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah
terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
3) Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan
dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
- Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
- Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
- Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
- Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
- Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Quran mengandung tiga komponen
dasar hukum, sebagai berikut:
1.
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang
mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan
dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia
dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah
ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang
berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk
individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun
ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan
khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.
Hukum ibadah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan
haji
2.
Hukum muamalat, yaitu hukum yang
mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam
hukum muamalat adalah sebagai berikut:
• Hukum munakahat
(pernikahan).
• Hukum faraid (waris).
• Hukum jinayat (pidana).
• Hukum hudud (hukuman).
• Hukum jual-beli dan
perjanjian.
• Hukum tata
Negara/kepemerintahan
a. Pengertian Hadist
Hadits
disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat"
atau "kebiasaan" (traditions). Sunnah adalah segala perkataan,
perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw.
Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan
dan perilaku sahabat.
Menurut Etimologi hadist adalah
jalan / tradisi, kebiasaan, adat istiadat, dapat juga berarti
undang-undang yang berlaku.sedangkan Terminologi hadist ialah berita /
kabar, segala perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi Muhammad
saw.
Kedudukan
As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi
Muhammad Saw.
“Demi
Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu
(Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu
mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka
menerima sepenuh hati” (Q.S. 4:65).
“Telah
kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh
dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Al-Quran) dan
Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
“Berpegangteguhlah
kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (H.R.
Abu Daud).
Sunnah
merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” (petunjuk pelaksanaan) Al-Quran.
Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara
tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan
contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan
“Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan
ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.
2 )KEDUDUKAN AS-SUNNAH / HADITS
As-Sunnah
adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.Apabila as-Sunnah /
Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami
kesulitan-kesulitan seperti :
1. Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji,
mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya, karena ayat al-Qur’an dalam hal
tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan yang menjelaskan
secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2. Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an,
untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Mengikuti pola hidup Nabi adalah
sunnah dalam perintah al-Qur’an.
4. Menghadapi masalah kehidupan yang
bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang diterangkan oleh
as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan
bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai
itu haram.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping
al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1. Menegaskan lebih lanjut
ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat
tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2. Sebagai penjelasan isi
Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat.
Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan
syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah
raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3. Menambahkan atau
mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam
Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan
bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di
surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa
larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua
kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
3 ) HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN
AL-QUR’AN
1. Sebagai Bayan ( menerangkan
ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan
memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3. Sebagai Bayan Tawdih (
menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).
4 ) PERBEDAAN AL-QUR’AN DAN
AS-SUNNAH / HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah
sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat
perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1. Al-Qur’an bersifat Qath’i (
mutlak ) kebenarannya,sedangkan As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali
Hadits Mutawatir.
2. Seluruh ayat al-Qur’an mesti
dijadikan sebagai pedoman hidup,sedangkan Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan
pedoman hidup karena disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .
3. Al-Qur’an sudah pasti autentik
lafadz dan maknanya,sebaliknya As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan
maknanya.
4. Apabila al-Qur’an berbicara
tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim
wajib mengimaninya,sedangkan Apabila as-Sunnah berbicara tentang
masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak
diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.
5. Berdasarkan perbedaan tersebut,
maka :
# Penerimaan seorang muslim terhadap
al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
# Penerimaan seorang muslim terhadap
as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal
ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar
berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits
yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan ter
Macam-macam As-Sunnah:
5 ) Ditinjau dari bentuknya
1. Sunnah qauliyah, yaitu
semua perkataan Rasulullah
2. Sunnah fi’liyah, yaitu
semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah taqririyah, yaitu
penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang
lain
4. Sunnah hammiyah, yaitu
sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
A .Ditinjau dari segi jumlah
orang-orang yang menyampaikannya
1,Hadits Mutawatir
a. Pengertian Hadits Mutawatir
Secara etimologi, kata
mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu
hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan
berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta.
Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang
pertama sampai thabaqat yang terakhir.
Macam-macam hadis mutawatir Hadits
mutawatir ada tiga macam, yaitu :
1) Hadits mutawatir Lafzhi, yaitu
hadits yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan
hukum yang sama.
contoh : Rasulullah SAW
bersabda, “Barang siapa yang ini sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah
dia siap-siap menduduki tempatnya di atas api neraka. Menurut Al-Bazzar, hadits
ini diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Al-Nawawi menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan
oleh 200 orang sahabat.
2) Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu
hadits mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan
lafaz yang berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama
tetapi lafaznya tidak. Contoh hadits yang meriwayatkan bahwa Nabu Muhammad SAW
mengangkat tangannya ketika berdo’a. Abu Musa Al-Asy’ari berkata bahwa Nabi
Muhammad SAW, tidak pernah mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a hingga
nampak putih kedua ketiaknya kecuali saat melakukan do’a dalam sholat istisqo’
(HR. Bukhori dan Muslim)
3) Hadits Mutawatir ‘Amali, yakni
amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti
oleh para sahabat, kemudian diikuti lagi oleh Tabi’in, dan seterusnya, diikuti
oleh generasi sampai sekarang.
Contoh, hadits-hadits nabi tentang
shalat dan jumlah rakaatnya, shalat id, shalat jenazah dan sebagainya. Segala
amal ibadah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan ulama dikategorikan sebagai
hadits mutawatir ‘amali.
2. Hadits Ahad
a. Pengertian Hadits Ahad
Al Ahad jama’
dari ahad, menurut bahasa berarti al-wahid atau satu. Dengan demikian khabar
wahid adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang. Sedangkan ahad
secara istilah, banyak didefinisikan para ulama, antara lain: “Khabar yang
tiada sampai jumlah banyak pemberitanya kepada jumlah khabar mutawatir, baik
pengkhabar itu seorang, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya dari
bilangan-bilangan yang tiada memberi pengertian bahwa khabar itu dengan
bilangan tersebut masuk ke dalam khabar mutawatir”.
Melihat dari beberapa definisi
diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hadits ahad adalah sebagai berikut:
1) Hadits yang diriwayatkan
oleh beberapa rawi, akan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir
2) Perawi-perawi tersebut
dalam jumlah mengalami variasi dalam setiap thabaqah (tingkatan)
3) Perawi-perawi dalam hadits ahad
tidak berdasarkan jumlah, akan tetapi lebih tertuju pada kredibilitas perawi.
3) Hadits Masyhur
Masyhur
menurut bahasa ialah al-intisyar wa az-zuyu’ (sesuatu yang sudah tersebar dan
populer). Atau Masyhur ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau
lebih, tetapi belum mencapai derajat mutawatir. Menurut ulama ushul: “Hadis
yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilang mutawatir,
kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah
mereka”.
4 ) Hadits Shahih
Hadist
shahih Yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sanadnya bersambung
b. Diriwayatkan oleh penutur/perawi
yg adil
c.
memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga
muruah(kehormatan)-nya
d.
dan kuat ingatannya
e.
Haditsnya musnad, maksudnya hadits tersebut disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW,Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta
tidak ada sebab tersembunyi atau tidak.
5 ) Hadits Hasan
Bila
hadits yang tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun
tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.
6 ) Hadits Dhaif (Lemah)
Hadist
dhaif Ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung dan diriwayatkan oleh orang
yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.
7 ) Hadits Maudu’
Bila
hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam sanadnya dijumpai penutur yang
memiliki kemungkinan berdusta.Hadits Mardud menurut bahasa berarti yang
ditolak, yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaditsin, Hadits Mardud
ialah hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya,tetapi
adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Maka, Jumhur Ulama mewajibkan untuk
menerima hadits – hadits maqbul, dan sebaliknya setiap hadits yang mardud tidak
boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).
3. Ijtihad
A. Pengertian ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan
pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti
mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari
dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan
hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak
terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan
menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.orang
yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Syarat
–syarat orang yang ijtihad sebagai berikut:
• Memiliki pengetahuan yang luas dan
mendalam,
• Memiliki pemahaman mendalam
tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
• Mengenal cara meng-istinbat-kan
(perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
• Memiliki akhlaqul qarimah.
B. Macam-macam ijtidah yang dikenal
dalam syariat islam, yaitu
1. ijma
Ijma menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan
menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW
sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara
musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Contoh Ijma’:
- Menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
- Pengumpulan dan pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar tetapi idenya berasal dari Umar bin Khatab
- Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
2. Qiyas
Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan
kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan
suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab
akibat yang sama.
Contoh Qiyas :
- Setiap minuman yang memabukan contohnya mensen, sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama memabukan.
- Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh dan berkembang, dan dapat menolong fakir miskin.
- Mengatakan pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua
3. Istihsan
Istihsan yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas
lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima
untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu
perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
Contohnya, menurut aturan syarak,
kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad.
Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau
keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal,
sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. Mushalat Murshalah
Mushalat murshalah menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut
istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan
untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat
Islam demi kemaslahatan umat.
5. Sududz Dzariah
Sududz dzariah menurut bahasa menutup jalan, sedangkan menurut istilah
adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi
kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya
larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk
tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang
tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6. Istishab
Istishab yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan
di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Contohnya: seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di
saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu
sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf
Urf yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik
berupa perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai
pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena
harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber ajaran agama islam terdiri
dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama islam primer
terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber ajaran agama
islam sekunder adalah ijtihad.
Kemudian, mengenai sumber-sumber
hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan
ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan
Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan
diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya di nilai sebagai Ibadah, dan
Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk
memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.
B. Saran
Marilah kita mengamalkan dan menjadikan
Al-qur’an dan Al-sunnah sebagai pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari yang
merupakan sumber dari hukum agama Islam dan sekaligus dapat membuat kita
bahagia baik itu di dunia maupun diakhirat nanti.agar hidup yang kita jalani
lebih sempurna dan mempunyai tujuan hidup.
Awesome article... I love it
ReplyDeleteini sumber bukunya darimana ka?
ReplyDeleteKlo bisa daftar pustakanya jga diterapkan
ReplyDeleteiya udh bagus sii,tinggal daftar pustakanya aja kurang
ReplyDelete