Wednesday 24 August 2016

Makalah Gadai Dalam KUH Perdata


Ini-Makalahku,- Terimakasih bagi anda yang telah berkunjung ke blog saya, kali ini saya akan membahas tentang makalah gadai dalam hukum perdata, bagi kalian yang sedang mencari referensi tentang makalah gadai saya ijinkan untuk di copy, tapi tolong diperhatikan bahwa jadikan makalah ini hanya sebagai referensi, hilangkan budaya copas.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam   pemenuhan   kebutuhan   hidup   masyarakat   perlu   dana maupun modal. Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha  tidak hanya  dibutuhkan  bakat  dan  kemauan keras  untuk berusaha,  tetapi juga  diperlukan  adanya  modal  dalam  bentuk uang  tunai.  Hal  itulah yang menjadi potensi    perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan   dana   pi njaman.   Untuk  mendapatkan   modal   usaha melalui  kridit  masyarakat  membutuhkan adanya  sarana  dan prasarana. Maka  pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non  perbankkan.
Salah satu lembaga non  perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian.  Pegadaian  merupakan  sebuah  Badan  Usaha  Milik Negara (BUMN)   di  Indonesia   yang   usaha    intinya   adalah   bidang   jasa penyaluran   kredit   kepada    masyarakat   atas   dasar   hukum  gadai. Lembaga  pegadaian  menawarkan  peminjaman  dengan   system  gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga  pegadaian  memiliki  kemu dahan   antara  lain  prosedur  dan syarat-syarat   administrasi   yang   mudah   dan    sederhana,   dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan  tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana  pinjaman  sudah  cair  dan  bunga  relatif  rendah.  Hal  ini sesuai dengan  motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu :  ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah  jaminan  utang  berkaitan  dengan  gadai  yang  timbul dari sebuah  perjanjian utang-piutang, yang mana  barang jaminan tersebut merupakan perjanjian  tambahan  guna  menjamin  dilunasinya kewajiban  debitur  pada  waktu yang  telah  ditentukan  dan  disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya   perjanjian  gadai  tersebut,  maka  diperlukan  juga  adanya barang sebagai jaminan.


1.2   Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan  beberapa  permasalahan  untuk menjadi  pedoman   dalam pembahasan  makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Apa yang dimaksud gadai dan unsur-unsurnya?

2.  Apa yang menjadi objek dan subjek gadai?

3.  Apa saja  yang menjadi   hak-hak dan  kewajiban peme gang gadai dan hapusnya gadai tersebut?



BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Gadai Dalam Hukum Perdata Positif
a Pengertian Gadai
Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh  seorang  yang  lain atas namanya  dan yang  memberikan  kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan   untuk   menyelamatkannya   setelah   barang   itu  digadaikan, biaya-biaya  mana  yang  harus  didahulukan.   Hak  gadai  diadakan  untuk amencegah  debitur untuk mengubah  barang yang digadaikan,  yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang gadai.
Sedangkan dalam KUHper tentang gadai dalam pasal 1150, menjelaskan bahwa Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada  kreditur  untuk  mengambil  pelunasan  piutangnya  dan barang  itu dengan  mendahalui  kreditur-kreditur   lain;  dengan  pengecualian  biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau  penguasaan,  dan biaya  penyelamatan  barang  itu, yang  dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Hak  gadai  yang  definisinya  diberikan,  adalah  sebuah  hak  atas benda bergerak milik orang lain, yang maksudnya bukanlah untuk memberikan kepada orang yang berhak gadai itu (disebut : penerima gadai atau pemegang gadai) manfaat dari benda tersebut, tetapi hanyalah untuk memberikan   kepadanya   suatu  jaminan  tertentu  bagi  pelunasan   suatu piutang (yang bersifat apapun juga) dan itu ialah jaminan yang lebih kuat dari pada jaminan yang memilikinya.

b Dasar Hukum Gadai
Dasar hukum gadai terdapat pada Kitap Undang Undang Hukum
Perdata, pasal 1150 sampai pasal 1160.             
c Rukun Dan Syarat Gadai
Adapun  yang  menjadi  rukun  dan  syarat  gadai  menurut  hukum  positif adalah :
a Rukun gadai antara lain:
1)  Adanya  orang  yang  melakukan  perjanjian  yaitu  :penggadai  dan penerima gadai.
2)  Adanya barang jaminan.
3)  Ada perjanjian, baik melalui lisan maupun tulisan.
4)  Adanya utang.

b.   Syarat gadai antara lain:
1)  Syarat yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kreditur dan debitur tidak saling  merugikan.
2)  Syarat yang berkaitan  dengan yang menggadaikan  dan penerima gadai, yaitu   kedua belah pihak yang berjanji masing-masing dari mereka sudah dewasa dan berakal.
3) Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan, yaitu:
a)      Penggadai punya hak kuasa atas benda yang digadaikan.
b)  Benda gadai bukan benda yang mudah rusak.
c)   Benda gadai dapat diambil manfaatnya.
4)  Syarat yang berkaitan  dengan perjanjian  yaitu tidak di syaratkan apa-apa,  oleh karenanya  bentuk perjanjian  gadai itu dapat bebas tidak terikat oleh suatu bentuk yang tertentu artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja, dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris, bisa juga diadakan dengan akte dibawah tangan saja.
5)  Syarat  yang  berkaitan  dengan  hutang-piutang,  yaitu  hutangnya keadaan tetap, keadaan pasti dan keadaan jelas.10
Sedangkan   dalam   KUHper   pasal   1320,   syarat-syarat   dalam melakukan  perjanjian antara lain :
a Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Maksudnya bahwa kedua belah pihak yang mengadaikan perjanjian  mempunyai  kemauan  bebas tanpa ada paksaan dari pihak lain untuk mengikatkan  dirinya, dan kemauan tersebut harus dinyatakan.
b.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Maksudnya  adalah  kedua  belah  pihak  harus  cakap  hukum dalam melakukan perjanjian, jadi telah mencapai umur 21 tahun lebih atau telah kawin terlebih dahulu sebeum mencapai umur 21 tahun.
c Mengenai suatu hal tertentu.
Menurut pasal 1131 BW, yang menjelaskan bahwa segala kebendaan milik yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik   yang   sudah   ada   maupu yang   akan   baru   ada dikemudian hari, menjadi jaminan hutangnya.1Tetapi jaminan secara umu ini   kurang   bisa   memuaskan,   sehingga   diperlukan   barang tertentu sebagai jaminan.
d.   Mengenai suatu sebab yang sah (halal).
Bahwa dalam suatu perjanjian harus ada tujuan yaitu apa yang dimaksudkan kedua belah pihak mengadakan perjanjian.Dalam hal barang jaminan, barang yang digadaikan  itu harus dilepaskan atau berada diluar kekuasaan pemberi gadai.
Barang  tersebut  harus  berada  dalam  kekuasaan   pemegang gadai. Penyerahan kekuasaan ini menurut undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahirnya perjanjian gadai. Perlu  kiranya  dijelaskan  bahwa  undang-undang  mengizinkan barang  tanggungan   itu ditaruh  dibawah  kekuasaan  pihak ketiga  atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan  (pasal 1152 ayat 1).    Jadi    sebetulnya    yang    dikehendaki    undang-undang    adalah berpindahnya barang tersebut dari kekuasaan pemberi gadai.  Bahwa ada ketentuan  dalam  pasal  1152  ayat  2 bahwa  gadai  tidak  sah jika bendanya
dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan pemberi gadai.

d Subjek Perjanjian Gadai
Perjanjian timbul, disebabkan oleh adanya hubungan hukum kesepakatan antara dua orang atau lebih. Pendukung hukum perjanjian sekurang-kurangnya  harus ada dua orang tertentu, masing-masing  orang itu menduduki tempat yang berbeda. Satu orang menjadi pihak kreditur,dan yang seorang lagi sebagai pihak debitur. Kreditu dan   debitur   itulah   yang   menjadi   subjek   perjanjian, kreditur mempunyai hak atas prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaan prestasi.
Maka sesuai dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiri dari:

a Individu sebagai persoon yang bersangkutan
1)  Natuurlijke Persoon atau manusia tertentu.
2)  Rechts Persoon atau badan hukum

e Pemanfaatan Barang Yang Dijadikan jaminan
Menyangkut pemanfaatan barang gadai menurut ketentuan hukum perdata  tetap  merupakan  hak-hak  keepakatan  dalam  terjadinya penggadaian, hak gadai terjadi karena :
a.  Karena adanya persetujuan gadai ialah suatu kehendak bersama untuk mengadakan  hubungan hukum gadai satu sama lainnya.
b.    Penyerahan benda bergerak yang dijadikan jaminan.

Gadai  dalakitap  KUHper,  pada  dasarnya  adalah  merupakan sebuah  jaminan  hutang  dari sejumlah  uang yang dipinjam  (pasal  1150) dengan  kedudukannya   sebagai  jaminan,   maka  barang  tersebut   harus berada pada kekuasaan  penerima  gadai, bentuk penyerahan  bukan suatu keharusan pada zat barang tersebut, melainkan penyerahan dapat berupa penyerahan   hak   milik   secara   kepercayaan,   yang   lazi dinamakan Fiduciaire eigendom.
Penyerahan hak milik atas barang-barang  yang dipertanggungkan dengan perjanjiaan bahwa penyerahan hak milik itu hanya untuk jaminan atas pembayaran  kembali pinjaman dalam kitabUndang Undang Hukum Perdata, setiap transaksi gadai, pemberi gadai selalu dibebani oleh adanya bunga (tambahan pembayaran dari uang pokok yang dipinjamkan), pembebasan bunga dalam transaksi gadai dilegalitaskan sebagaimana dijelaskan pada pasal 1156 BW.
Dalam pemanfaatan barang jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:
a Hak-hak seorang pemegang gadai
1)  Ia berhak untuk menahan  barang yang dipertanggungkan  selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya yang belum dilunasi.
2)  Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai setelah waktu yang ditentukan telah lampau atau tidak ditetapkan waktunya, setelah mengadakan   somasi,   dapat  melelang   barang   yang  digadaikan dimuka umum.
3)  Ia   berhak   untuk   minta   digantikan    biaya-biaya    yang   telah dikeluarkan  oleh  pemegang  gadai  untuk  menyelamatkan  barang yang dipertanggungkannya itu.
4)  Ia  berhak  untuk  menggadaikan  lagi  barang  tanggungannya  itu apabila  hak itu sudamenjadi  kebiasaan  (seperti  halnya  dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi).
5)  Bila  hutang-hutang  tidak  dibayar  sepenuhnya  maka  pemegang gadai    tidak     berkewajiban     mengembalikan     barang     yang dipertanggungkan    itu   (gadai   disini   tidak   dapat   dibagi-bagi, hutangnya sendiri dapat dibagi-bagi)

b.   kewajiban-kewajiban seorang pemegang gadai
1) Ia  bertanggung  jawab  terhadap  kerugian,  apabila  karena kesalahannya  barang yang dipertanggungkan  menjadi hilang atau kemunduran harga barang tanggungannya.
2)  Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual atau melelang barang tanggungannya.
3)  Ia  harus  memberikan  perhitungan  tentang  pendapatan  penjualan itu, dan kelebihan dari pada pelunasan hutang, bunga dan biaya- biaya lelang harus diserahkan kembali ke si berhutang.
4)  Ia  harus  mengembalikan  barang  yang  dipertanggungkan  apabila hutang pokok, bunga, biaya untuk menyelamatkan  atau merawat barang tanggungan telah dibayar lunas.

f Barang Yang Dijadikan Jaminan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam suatu perjanjian,  obyek  yang  diperjanjikan  tersebut  harus  memenuhi  syarat- syarat sebagai berikut :
a Barang   tersebut   dapat   diperjual-belikan    (bernilai),   sebagaimana dijelaskan pada pasal 1332 yang berbunyi :
“bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang    dapat menjadi objek dari suatu perjanjian”.
b.   Barang tersebut harus tertentu, dalam pasal 1333 menjelaskan :
“bahwa suatu perjanjian harus mempunyai  pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
Adapun barang yang dapat dijadikan jaminan yaitu semua benda yang berwujud atau tidak berwujud yang ada dibawah kekuasaan peminjam (debitur) yaitu :
a benda berharga yang berwujud antara lain yakni, seperti mobil, sepeda motor, rumah, tanah, perhiasan, dll.
b.   Benda  berharga  yang  tak  berwujud  antara  lain  yakni,  seperti  surat utang  (obigasi),   surat  efek  (saham-saham),   surat   akte  dan  surat berharga lainnya.

g.  Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang menjadi sebab hapusnya gadai :
1.  Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda  yang  digadaikan lantaran  penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3.  Karena  benda  yang  digadaikan  dike mbalikan  dengan  kemauan
    sendiri oleh pemegang gadai ke pada pemberi gadai
4.  Karena  pemegang gadai  lantaran sesuatu  sebab menjadi  pemili k benda yang digadaikan.
5.  Karena dieksekusi oleh peme gang gadai.
6.  Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7.  Karena hilangnya benda yang digadaikan.
  

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa  gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya   hak debitur   yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh kriditur.
Obyek   dari   gadai   adalah   benda   bergerak   berwujud   dan   tidak berwujud  dan  yang  menjadi  subyek  dari  hak  gadai adalah  penerima hak   gadai  (debitur)  dan  pemberi  hak   gadai  (kreditur),  dan  secara hukum orang yang  tidak cakap  dalam  perbuatan  hukum tentu  saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk menjaminnya  agar  gadai  bisa  dilaksanakan  secara  benar, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari tentu saja si peneri ma gadai  harus   memahami dan   melaksanakan  kewajibannya, dan sipemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.

  

DAFTAR PUSTAKA

1.   H.Riduan  Syahrani,  S.H.,  Seluk-Beluk  Dan  Asas-Asas Hukum

     Perdata, Cet. 1-Bandung : Alumni, 2006

2.   Prof.  R.  Subekti,  S.H.  dan   R.  Tjitrosudibio,  Kitab  Undang- Undang Hukum Perdata    (KUHPerd), - Cet. 38-Jakarta : Pradnya Paramita, 2007

4.   http://id.wikipedia.org/wiki /Pegadaian


No comments:

Post a Comment