BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.
Kajian terhadap Hukum
Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk
buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium
yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus
mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di
Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Bahkan
wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam
makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan-peraturan
di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan
masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum – khususnya hukum agararia – terus
berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu
diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum)
hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di
bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari kajian itu dapat diperoleh
bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan pembaharuan (hukum) terhadap
hukum agraria.
Substansi yang akan
dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada sejarah hukum agraria
sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum Indonesia yang
memanikan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan
cita-cita dan tujuan Negara. Dalam kajian terhadap hukum agraria ini penulis
melakukan kajian dari pendekatan sejarah. Hal ini penulis anggap penting karena
perkembangan hukum agararia kedepan tidak akan terlepas dari proses dan
pergelutan yang melatarbelakangi lahirnya hukum agraria ini. Lebih lanjut
kenapa pendekatan sejarah hukum ini diperlukan adalah disebabkan beberapa
alasan sebagai berikut :
1.
Hukum tidak hanya
berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu.
Hal ini berlaku bagi sumber-sumber hukum formil, yakni bentuk-bentuk penampakan
diri norma-norma hukum, maupun isi norma-norma hukum itu sendiri (sumber-sumber
hukum materil).
2.
Norma-norma hukum
dewasa ini seringkali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum. Henri De
Page penulis sebuah karya penting perihal Traite Elementaire de Droit
Civil yang diterbitkan pada tahun-tahun 1930-1950, mengemukakan bahwa
semakin ia memperdalam studi hukum perdata, semakin ia berkeyakinan bahwa
sejarah hukum, lebih dahulu daripada logika dan ajaran hukum sendiri mampu
menjelaskan mengapa dan bagaimana lembaga-lembaga hukum kita mucul ke permukaan
seperti keberadaannya sekarang ini.
3.
Sedikit banyak
mempunyai pengertian mengenai sejarah hukum, pada hakikatnya merupakan suatu
pegangan penting bagi para yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum.
4.
Hal ikhwal yang
teramat penting di sini adalah perlindungan hak asasi manusia terhadap
perbuatan semena-mena, bahwa hukum diletakkan dalam perkembangan sejarahnya
serta diakui sepenuhnya sebagai suatu gejala historis.
Dari berbagai alasan
kenapa pentingnya suatu kajian sejarah hukum, maka penulis menganggap perlu
untuk melakukan kajian terhadap sejarah hukum agraria Indonesia. Dengan
demikian setidaknya dapat dilihat gambaran tentang hukum agrraria Indonesia
sebagai suatu gejala yang tidak terlepas dari proses masa lalu.
Dari uraian di atas,
panulis menuangkan kajian tentang sejarah hukum ini dalam makalah sederhana
dengan judul “pembentukan UUPA dan hukum tanah di Indonesia”
B.
Identifikasi Masalah.
Dari uraian latar
belakang masalah di atas, maka masalah yang dikaji dalam makalah ini adalah
:
1.
Bagaimana proses
sejarah hukum agararia Indonesia sampai dengan terbentuknya UUPA 1960 ?
2.
Bagaimana
perkembangan hukum agararia Indonesia dalam konteks kekinian ?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
1.
Tujuan Penelitian.
Dari kajian yang akan dilakukan dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk
:
a.
Mengetahui proses
sejarah dalam lintasan waktu dan kala dalam bidang sejarah hukum Indonesia.
b.
Mengetahui dan
memahami perkembangan yang dialami hukum agraria Indonesia sampai dengan saat
sekarang ini.
D.
Kegunaan Penelitian.
a.
Secara Teoritis;
makalah ini diaharapkan berguna untuk memperkaya litretaur kasanah kajian hukum
agraria Indonesia guna kemajuan ilmu pengetahuan hukum khususnya di bidang
hukum agararia Indonesia;
b.
Secara Praktis;
makalah ini dapt berguna sebagai sumber kajian berikutnya dalam bidang hukum
ke-agraria-an Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN DAN LINGKUP
HUKUM AGRARIA
A.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA.
Beberapa pakar hukum
memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria, antara
lain beberapa disebutkan di bawah ini.
Subekti dan Tjitro
Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata
negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air
dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang
bersumber pada huungan tersebut
Prof. E. Utrecht, S.H.
menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha
negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan
ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
Daripada itu, sesuai
dnegan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air
dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh karenanya pengertian hukum
agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang
merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas
sumber-sumber daya alam yang meliputi :
1.
Hukum pertanahan, yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
2.
Hukum air, yang
mengatur hak-hak penguasaan atas air;
3.
Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan
galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
4.
Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang
terkandung di dalam air;
5.
Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil
hutan;
6.
Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa
(bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan
unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian
hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang
hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Yang dimaksud tanah di
sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang
dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan
ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung
berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan
peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
Dimulai pada tahun 1960, pemerintah
menyadari sepenuhnya bahwa peraturan perundang-undangan dibidang Agraria yang
dibuat oleh penjajah, baik Belanda maupun Inggris sangat tidak berpihak kepada
rakyat Indonesia. Perhatian pemerintah terhadap pengaturan mengenai Agraria
dimulai sejak tahun 1948 dengan dibentuknya panitia Agraria. Setelah 15 tahun
indonesia merdeka barulah lahir undang undang no.5 tahun 1960 tentang
peeraturan dasar pokok pokok agraria. Kelahiran undang undang no.5 tahun 1960
melalui suatu proses yang panjang, yaitu dimulai panitia yogyakarta (1948),
panitia jakarta (1951), panitia soewahjo (1956), rancangan soenario (1958), dan
akirnya rancangan soejarwo (1960).
B.
SEJARAH PEBENTUKAN UUPA.
Perjalaanan panjang
dalam uapaya perancangan UUPA dilakukakan oleh Lima Panitia rancangan, yaitu
Panitia Agraria Yogyakarta, Panitia Agraria Jakarta, Panitia Rancangan
Soewahjo, Panitia Rancangan Soenarjo, dan Rancangan Sadjarwo.
1. Panitia Rancangan Yogyakarta.
a. Dasar Hukum.
Panitia ini dibentuk dengan Penetapan
Presiden Nomor : 16 Tahun 1948 tanggal 21 Mei 1948, berkedudukan di Yogyakarta
diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo, Kepala Bagian Agraria Kementerian Agraria.
Panitia ini bertugas anatara lain :
1)
Memberikan
pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal mengenai hukum tanah pada
umumnya;
2)
Merencanakan
dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik agararia Republik Indonesia;
3)
Merencanakan
peralihan, penggantian, pencabutan peraturan-peraturan lama tentang tanah yang
tidak sesuai lagi dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara yang
merdeka;
4)
Menyelidiki
soal-soal lain yang berkenaan dengan hukum tanah.
b.
Asas-asas yang Menjadai Dasar Hukum Agraria Indonesia.
Panitia ini mengusulkan tentang
asas-asas yang akan merupakan dasar-dasar Hukum Agraria yang baru, yaitu :
1)
Meniadakan asas domein
dan pengakuan adanya hak ulayat;
2)
Mengadakan peraturan
yang memungkinkan adanya hak perseorangan yang dapat dibebani hak
tanggungan;
3)
Mengadakan
penyelidikan terutama di negara tetangga tentang kemungkinan pemberian hak
milik atas tanah kepaa orang asing;
4)
Perlu diadakan
penetapan luas minimum pemilikan tanah bagi apra petani kecil untuk dapat hidup
layak untuk Jawa 2 hektar;
5)
Perlu adanya
penetapan luas maksimum pemilikan tanah yang siusulkan untuk pulau Jawa 10
hektar, tanpa memandang macamnya tanah, sedang di luar Jawa masih diperlukan
penelitian lebih lanjut;
6)
Perlu diadkan
regidsrasi tanah milik dan hak-hak lainnya.
c.
Keanggotaan Panitia.
Panitia Yogyakarta beranggotakan sebagai
berikut :
1) Para
pejabat dari berbagai kementrian dan jawatan;
2) Anggota
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
3) Para
ahli hukum, wakil-wakil daerah dan ahli adat;
4) Wakil
dari dari sarikat buruh perkebunan;
2. Panitia Jakarta.
a. Dasar Hukum.
Panitia Yogyakarta dibubarkan dengan
Keputusan Presiden Nomor : 3 6 Tahun 1951 tanggal 19 Maret 1951, sekaligus
dubentuk Panitia Agraria Jakarta yang berkedudukan di Jakarta.
b. Keanggotaan.
Panitia Jakarta
beranggotakan :
1) Ketua
: Sarimin Reksodihardjo, kemudian pada tahun 1953 diganti oleh Singgih
Praptodihardjo (Wakil Kepala Bagian Agraria Kementrian
Agararia);
2) Pejabat-pejabat
kementrian;
3) Pejabat-pejabt
jawatan; dan
4) Wakil-wakil
organisasi tani.
c. Usulan kepada pemerintah.
Dalam laporannya panitia ini mengusulkan
beberapa hal dalam hal tanah pertanian, sebagai berikut :
1)
Mengadakan batas minimum
pemilikan tanah, yaitu 2 hektar dengna mengadakan peninjauan lebih lanjut
sehubungan dengan berlakunya hukum adat dan hukum waris;
2)
Mengadakan
ketentuan batas maksimum pemilikan tanah, hak usaha, hak sewa, dan hak pakai;
3)
Pertanian rakyat
hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan tidak dibedakan antara warga
negara asli dan bukan asli. Badan hukum tidak dapat mengerjakan tanah rakyat;
4)
Bagunan hukum
untuk pertanian rakyat ialah hakl milik, hak usaha, hak sewa, dan hak pakai;
5)
Pengeturan hak
ulayat sesuai dengan pokok-pokok dasar negara dengan suatu undang-undang.
3. Panitia Soewahjo.
a. Dasar Hukum.
Guna mempercepat proses pembentukan
undang-undang agraria nasional, maka dengan Keputusan Presiden RI tertanggal 14
Januari 1956 Nomor : 1 Tahun 1956, berkedudukan di Jakarta, diketuai
oleh Soewahjo Soemodilogo, Sekretaris Jenderal Kementrian Agraria. Tugas utama
panitia ini adalah mepersiapkan rencana undang-undang pokok agararia yang
nasional, sedapat-dapatnya dalam waktu satu tahun.
b. Rancangan Undang-undang.
Panitia ini berhasil menyusun naskah
Rancangan Undang-undang Pokok Agraria pada tanggal 1 Januari 1957 yang pada
berisi :
1)
dihapuskannya asas
domein dan diakuinya hak ulayat, yang harus ditundukkan pada kepentingan mum
(negara);
2)
Asas domein diganti
dengan hak kekuasaan negara atas dasar ketentuan Pasal 38 ayat (3) UUDS 1950;
3)
Dualisme hukum
agraria dihapuskan. Secara sadar diadakan kesatuan hukum yang akan memuata
lembaga-lembga dan unsur-unsur yang baik, baik yang terdapat dalam hukum adat maupun
hukum barat;
4)
Hak-hak atas
tanah : hak milik sebagai hak yang terkuat yang berfungsi sosial kemudian ada
hak usaha, hak bangunan dan hak pakai;
5)
Hak milik hanya
boleh dipunyai oleh warga negara Indonesia yang tidak diadakan pembedaan antara
waraga negara asli dan tidak asli. Badan-badan hukum pada asasnya tidak boleh
mempunyai hak milik atas tanah;
6)
Perlu diadakan
penetapan batan maksimum dan minimum luas tanah yang boleh menjadi milik
seseorang atau badan hukum;
7)
Tanah
pertanian pada asasnya perlu dikerjakan dan diushakan sendiri oleh pemiliknya;

Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor : 97 Tahun 1958 tanggal 6 Mei 1958 Panitia Negara Urusan Agraria
(Panitia Soewahjo) dibubarkan.
4. Rancangan Soenarjo.
Setelah diadakan
perubahan sistematika dan rumusan beberapa pasal, Rancangan Panitia Soewahjo
diajukan oleh Menteri Soenarjo ek Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk membahas
rancangan tersebut, DPR perlu mengumpulkan bahan yang lebih lengkap dengan
meminta kepada Universitas Gadjah Mada, selanjutnya membentuk panitia ad
hoc yang terdiri dari :
Ketua merangkap
anggota :
A.M. Tambunan
Wakil Ketua merangkap
anggota : Mr. Memet
Tanumidjaja
Anggota-anggota :
Notosoekardjo
Dr.
Sahar glr Sutan Besar
K.H.
Muslich
Soepeno
Hadisiwojo
I.J.
Kasimo
Selain dari
Universitas Gadjah Mada bahan-bahan juga diperoleh dari Mahkamah Agung RI yang
diketuai oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro.
5. Rancangan Sadjarwo.
Melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945. Karena rancangan Soenarjo
disusun berdasarkan UUDS 1950, maka pada tanggal 23 Maret 1960 rancangan
tersebut ditarik kembali. Dalam rangka menyesuaikan rancangan UUPA dengan UUD
1945, perlu diminta saran dari Universitas Gadjah Mada. Untuk itu, pada tanggal
29 Desember 1959, Menteri Mr. Sadjarwo beserta stafnya Singgih Praptodihardjo,
Mr, Boedi Harsono, Mr. Soemitro pergi ke Yogyakarta untuk berbicara dengna
pihak Universitas Gadjah Mada yang diwakili oleh Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan
Drs. Imam Sutigyo.
Setelah selesai
penyusunannya, maka rancangan UUPA diajukan kepada DPRGR. Pada hari Sabtu
tanggal 24 September 1960 rancanan UUPA sisetujui oleh DPRGR dan kemudian
disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lazim disebut Undang-undang Pokok
Agraria disingkat UUPA.
C.
UUPA Sebagai Hukum Agraria Nasional.
1.
Sifat Nasional UUPA.
UUPA mempunyai dua substansi dari segi
berlakunya, yaitu pertama, tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria
kolonial, dan kedua, membangun hukum agraria nasional. Menurut Boedi Harsono,
dengan berlakunya UUP, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria
di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanhan. Perubahan yang fundamental
ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA juga merupakan undang-undang yang
melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuata program yang dikenal
dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi :
1)
Pembaharuan hukum
agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan
kepastian hukum;
2)
Penghapusan hak-hak
asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3)
Mengakhiri penghisapan
feodal secara berangsur-angsur.
4)
Perombakan
pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum
yangberhubungan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran
dan keadilan, yang kemudian dikenal dengan program landreform;
5)
Perncanaan persediaan
dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Sebagai undang-undang nasional, UUPA
memiliki sifat nasional material dan formal. Sifat nasional material berkenaan
dengan substansi UUPA. Sedangkan nasional formal berkenaan dengan pembentukan
UUPA.
2. Peraturan Lama yang Dicabut oleh UUPA.
Dengan dindangkannya Undang-undang Nomor
: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada tanggal 24
September 1960, maka dengan demikian Indonesia memiliki hukum agraria baru yang
bersifat nasional yan tentunya lepas dari sifat-sifat kolonial dan disesuaikan
dengan pribadi dan jiwa bangsa Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
D.
HUKUM TANAH.
Dalam pengertian
konteks agraria, tanah berarti permukaan bumi paling luar berdimensi dua dengan
ukuran panjang dan lebar. Hukum tanah di sini buakan mengatur tanah dalam
segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya saja yaitu aspek
yuridisnya yang disebut dengan hak-hak penguasaan atas tanah.
Dalam hukum, tanah
merupakan sesuatu yang nyata yaitu berupa permukaan fisik bumi serta apa yang
ada di atasnya buatan manusia yang disebut fixtures. Walaupun
demikian perhatian utamanya adalah bukan tanahnya itu, melainkan kepada aspek
kepemilikan dan penguasaan tanah serta perkembangannya. Objek perhatiannya
adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban berkenaan dengan tanah yang dimiliki dan
dikuasai dalam berbagai bentuk hak penguasaan atas tanah.
Dengan demikian,
jelaslah bahwa tanah dalam artu yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak
atas tanah hak atas sebagiaan tertentu permukaan bumi, yang berbatas,
berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.
Yang dimaksud dengan
hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk
mempergunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Atas
ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUPA, kepda pemegang hak atas tanah diberikan
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi
dan air serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan
langsung yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut
UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Hirarki hak-hak atas
penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional adalah :
1. Hak bangsa Indonesia atas tanah;
2. Hak menguasai negara atas tanah;
3. Hak ulayat masyarakat hukum adat;
4. Hak-hak perseorangan, meliputi :
a. Hak-hak
atas tanah,
b. Wakaf
tanah hak milik;
c. Hak
jaminan atas tanah (hak tanggungan);
d. Hak
milik atas satuan rumah susun.
Hukum tanah adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis,
yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan
atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkrit,
beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara
sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan suatu
sistem.
Objek hukum tanah
adalah hak penguasaan atas tanah yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.
Hak penguasaan
atas tanah sebagai lembaga hukum;
Hak penguasaan atas tanah ini belum
dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek
atau pemegang hak.
2.
Hak penguasaan atas
tanah sebagai hubungan hukum yang konkrit;
Hak penguasaan atas tanah ini sudah
dihubungkan dengan hak tertentu sebagai obyeknya dan atau orang atau badan
hukum tertentu sebagai subjek pemegang haknya.
Dalam kaitannya dengan
hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya, ada 2
(dua) macam asas dalam dalam hukum tanah, yaitu : asas pemisahan horisontal dan
asas pelekatan vertikal.
Asas pemisahan
horisontal yaitu suatu asas yang mendasrkan pemilikan tanah dengan memisahakan
tanah dari segala benda yang melekat pada tanah tersebut. Sedangkan asas
pelekatan vertikal yaitu asas yang mendasrkan pemilikan tanah san segala benda yang
melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu.
Asas pemisahan
horisontal merupakan alas atau dasar yang merupakan latar belakang peraturan
yang konkrit yang berlaku dalam bidang hukum pertanahan dalam pengaturan hukum
adat dan asas ini juga dianut oleh UUPA. Sedangkan asas pelekatan vertikal
merupakan alas atau dasar pemikiran yang melandasi hukum pertanahan dalam
pengaturan KUHPerdata.
Dalam bukunya,
Djuhaendah Hasan mengemukakan bahwa sejak berlakunya KUHPerdata kedua asas ini
diterapkan secara berdampingan sesuai dengan tata hukum yang berlaku dewasa itu
(masih dualistis) pada masa sebelum adanya kesatuan hukum dalam hukum
pertanahan yaitu sebelum UUPA. Sejak berlakunya UUPA, maka ketentuan Buku II
KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan di dalamnya telah
dicabut, kecuali tentang hipotik. Dengan demikian pengaturan tentang hukum
tanah dewasa ini telah merupakan satu kesatuan hukum (unifikasi hukum) yaitu
hanya ada satu hukum tanah saja yang berlaku yaitu yang diatur dalam UUPA dan
berasaskan hukum adat (lihat Pasal 5 UUPA).
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, Hukum
Agraria berdasarkan pada Hukum Perdata Barat yang berlaku sebelum tanggal 24
September 1960, tersusun dari sumber yang berasal dari pemerintah jajahan,
sehingga tidak mustahil bahwa di dalamnya terselubung tujuan pemerintahan
jajahan yang hanya menguntungkan pihaknya. Keadaan semacam ini berakibat bahwa
beberapa ketentuan hukum Agraria yang berlaku pada waktu itu menjadi bertentangan
dengan kepentingan rakyat Indonesia.
Perkembangan disusun dengan dasar Hukum Adat , sehingga hukum Agraria Adat mempunyai peran penting dalam sejarah lahirnya UUPA. Dengan berlakunya UUPA tidak berarti bahwa hak ulayat tidak diakui lagi. Hak ulayat tersebut masih diakui sejauh tidak mengganggu atau menghambat pembangunan nasional untuk kepentingan umum.
Perkembangan disusun dengan dasar Hukum Adat , sehingga hukum Agraria Adat mempunyai peran penting dalam sejarah lahirnya UUPA. Dengan berlakunya UUPA tidak berarti bahwa hak ulayat tidak diakui lagi. Hak ulayat tersebut masih diakui sejauh tidak mengganggu atau menghambat pembangunan nasional untuk kepentingan umum.
Salah satu konsep penting juga
didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan
fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3
UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga mengeksplorasi fungsi sosial
yang secara umum
B.
SARAN
Ketentuan- ketentuan yang terdapat
dalam Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok
Agraria sudah jelas terpapar di atas, oleh sebab itu seluruh rakyat harus
tunduk dan taat supaya tidak ada lagi sengketa-sengketa mengenai tanah karena
sudah tercantum kepastian hak kewajiban dan kepastian hukum atas tanah.
DAFTAR
PUSTAKA
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filasafat
Hukum : Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994.
W.
Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan &
Problema Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta
Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan
Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999
Urip
Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Prenada Media,
Jakarta, Edisi Pertama Cet. Ke-2 2005.
Djuhaendah Hasan, Lembaga
Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam
Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya, Bandung, 1996.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia :
Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,
Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi, Cet. Ke-8, 1999.
PEMBENTUKAN UUPA DAN
PERKEMBANGAN HUKUM
TANAH DI INDONESIA
Di
S
U
S
U
N
OLEH :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JABAL GHAFUR
GLE GAPUI-SIGLI
2016
Lagi bokek tapi mau bermain slot?
ReplyDeleteKlik ====>Demo red tiger
Ayo Segera Daftar Akun Bermain Anda..Gratiss..
Klik >>>>>>> Daftar slot
Hubungi Segera:
WA: 087785425244
Cs 24 Jam