Showing posts with label Makalah Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Makalah Agama Islam. Show all posts

Wednesday, 7 September 2016

Makalah Konsep Ruang Lingkup Pengantar Studi Islam

I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pengantar studi Islam (PSI) merupakan sebuah mata kuliah yang berupaya mengkaji keislaman dengan wilayah telah materi ajaran agama dan fenomena kehidupan beragama, sedangkan kajian tentang Islam yang bersifat historis-empiris biasanya dilakukan di berbagai perguruan tinggi meliputi bukan saja yang dianggap kebenaran oleh kaum muslimin melainkan juga yang hidup di tengah masyarakat yang merupakan ekspresi-ekspresi keagamaan kaum muslimin yang faktual.

Untuk penulis mencoba untuk mengkaji pengantar study Islam lewat makalah dengan judul “ruang lingkup study Islam” yang di dalamnya terdapat asal-usul perkembangan Islam dan pengertian tentang study Islam.


II. PEMBAHASAN
Konsep Ruang Lingkup Pengantar Studi Islam

A. Arti Dan Identifikasi Konsep Agama

Tidak mudah bagi kita untuk menentukan pengertian agama, karena agama bersifat batiniah, subyektif, dan individualistis. Kalau kita membicarakan agama akan dipengaruhi oleh pandangan pribadi, juga dari pandangan agama yang kita anut. Untuk mendapatkan pengertian tentang agama, religi, dan din kita mengutip pendapat seperti: Bozman, bahwa agama dalam arti luas merupakan suatu penerimaan terhadap aturan-aturan dari pada kekuatan yang lebih tinggi dari manusia.

H. Moenawar Cholil lm bukunya “Definisi dan sendi agama” kata dien itu masdar dari kata kerja “daana” yad i enu”. Menurut Jughat kata “dien mempunyai arti :

1. Cara atau adat kebiasaan
2. Peraturan
3. Nasihat
4. Agama dan lain-lain

Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan :

1. Baik agama, religi, dan dien kesemuanya mempunyai pengertian yang sama.
2. Aktivitas dan kepercayaan agama, religi, dan dien mencakup masalah: kepercayaan kepada Tuhan.

Agama bertitik tolak dari adanya suatu kepercayan terhadap suatu yang lebih berkuasa, lebih agung, lebih mulia dari pada makhluk. Agama berhubungan dengan masalah ketuhanan, dimana manusia yang mempercayainya harus menyerahkan diri kepada-Nya, mengabdikan diri sepenuhnya karena manusia mempercayainya, ada 4 ciri yang dapat kita kemukakan yaitu :

1. Adanya kepercayaan terhadap yang ghaib, kudus dan Maha Agung dan pencipta alam semesta (Tuhan).
2. Melakukan hubungan dengan berbagai cara seperti dengan mengadakan upacara ritual, pemujaan, pengabdian dan do'a.

3. Adanya suatu ajaran (doktrin) yang harus dijalankan oleh setiap penganutnya.
4. Ajaran Islam ada Rasul dan kitab suci yang merupakan ciri khas daripada agama.
5. Agama tidak hanya untuk agama, melainkan untuk diterapkan dalam kehidupan dengan segala aspeknya.


B. Manusia Dan Agamanya

Kebanyakan pemikiran modern melihat agama merupakan sekumpulan doktrin yang dilegatimasi oleh “prasangka-prasangka” manusia di luar rasionalitas. Sementara ilmu pengetahuan yang mengedepankan rasionalitas sangat keras menolak doktrin. Semakin rasional seseorang semakin menjauh dien dari ritual agama, sebaliknya manusia yang kurang tersentuh rasionalitas, dengan sendirinya akan kuat meyakini ajaran agama. Karena modernitas tidak selalu memberi perbaikan bagi kondisi umat manusia, tak mampu mengatasi berbagai problem dan bahkan hanya memberikan kontribusi positif bagi kelas yang dominan. Mereka yang pinggirkan mengalami marginalisasi/leterasingan dari kemajuan zaman.

Agama sebagai salah satu ajaran yang memberi tuntunan hidup banyak dijadikan pilihan. Karena ada indikasi dalam agama terdapat banyak nilai yang bisa dimanfaatkan manusia ketimbang ideologi. Orang juga lebih leluasa memeluk agama dan merasakan nilai-nilai positifnya tanpa harus capek-capek menggunakan potensi akalnya untuk berfikir. Agama memberi tempat bagi semua. Agama juga fenomena sosia; agama tidak hanya ritual tapi juga fenomena di luar kategori pengetahuan akademis. Psikologi agama merupakan salah satu cara bagaimana melihat praktek keagamaan. Sebagai gejala psikologi, agama rupanya cukup memberi pengertian tentang perlu atau tidaknya manusia beragama ketika agama tak sanggup lagi memberi pedoman bagi masa depan kehidupan manusia, bisa saja kita terinspirasi menciptakan agama baru/melakukan eksperimen baru sebagai jalan keluar dari berbagai problem yang menghimpit kehidupan.


C. Pengertian Studi (Agama) Islam

Secara teetimologi merupakan dari bahasa Arab Dirasah Islamiyah. Dalam kajian Islam di Barat disebut Islamic Studies secara harfiyah adalah kajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan keislaman. Secara terminologis adalah kajian secara sistematis dan terpadu untuk mengetahui, memakai dan menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam, pokok-pokok ajaran Islam, sejarah Islam maupun realitas pelaksanaannya dalam kehidupan. Islam pada hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. sumber ajaran yang mengambil berbagai aspek ialah Al-Qur'an dan Hadits. Kedua sumber ini sebagai pijakan dan pegangan dalam mengakses wacana pemikiran dan membumikan praktik penghambaan kepada Tuhan, baik bersifat teologis maupun humanistis.

Islam secara harfiyah berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Arti pokok Islam adalah ketundukan, keselamatan dan kedamaian. Maka studi Islam diarahkan pada kajian keislaman yang mengarah pada 3 hal :

2. Islam yang bermuara pada ketundukan/berserah diri, berserah diri artinya pengakuan yang tulus bahwa Tuhan satu-satunya sumber otoritas yang serba mutlak. Keadaan ini membawa timbulnya pemahaman terhadap orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud dari penolakan terhadap fitrah dirinya sendiri.

3. Islam dapat dimaknai yang mengarah kepada keselamatan dunia dan akhirat sebab ajaran Islam pada hakekatnya membina dan membimbing manusia untuk berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan dalam kehidupan di dunia termasuk kehidupan akhirat.

4. Islam bermuara pada kedamaian manusia harus hidup berdampingan dengan makhluk hidup yang lain bahkan berdampingan dengan alam raya. Dengan demikian kedamaian harus dilakukan secara utuh dan multi dimensi.

Dari 3 dimensi di atas studi Islam mencerminkan gagasan tentang pemikiran dan praktis yang bernuasan pada kedudukan pada Tuhan, selamat di dunia dakhirat dan berdamai dengan makhluk lain. Dengan demikian studi Islam tidak hanya bermuara pada wacana pemikiran tetapi juga pada praktis kehidupan yang berdasarkan pada perilaku baik dan benar dalam kehidupan.


D. Asal-Usul Dan Pertumbuhan Studi Islam

Pendidikan Islam di Indonesia tidak pernah lepas dari semangat penyebaran Islam yang dilakukan secara intensif oleh para pendahulu dalam kerangka perpaduan antara konteks keindonesiaan dengan keislaman. Pada awalnya pendidikan Islam, dalam bentuk halaqah-halaqah, kemudian bentuk madrasah. Selain pesantren pendidikan Islam di Indonesia diharapkan pada tantangan semakin berkembangnya model-model pendidikan. Pertumbuhan minat untuk memahami Islam lebih sebagai tradisi keagamaan yang hidup, yang historis. Ketimbang “kumpulan tatanan doktrin” yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Studi Islam kontenporer di Barat, berusaha keras menampilkan citra yang lebih adil dengan mengandalkan berbagai pendekatan dan metode yang lebih canggih dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan.

Islam tidaklah dijadikan semata-mata sebagai obyek studi ilmiah yang secara leluasa ditundukkan pada prinsip yang berlaku di dunia keilmuwan, tapi diletakkan sesuai dengan kedudukannya sebagai doktrin yang kebenarannya diyakini. Tak heran jika dekade 80-an dan 90-an terjadi perubahan besar dalam paradigma Islam. kecenderungan pertama, terjadinya pergeseran dari kajian Islam yang bersifat normatif. Kepada yang lebih historis, sosiologis dan empiris. Kedua orientasi keilmuwan yang lebih luas kendatipun orientasi studi Islam di Indonesia lebih cenderung ke Barat, studi di Timur tengah tetap memiliki nilai penting, terutama dalam memahami aspek doktrinal yang menjadi basis ilmu pengetahuan dalam Islam.

Jika dipadukan menjadi satu model pendidikan Islam, kiranya dapat menjawab kekurangan masing-masing orientasi, yakni menguasai khazanah intelektual Islam yang paling dasar dan otentik juga menguasai metodologi yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat.


E. Tujuan Studi Islam

Bagi umat Islam, mempelajari Islam mungkin untuk memantapkan keimanan dan mengamalkan ajaran Islam, sedangkan bagi non muslim hanya sekedar diskursus ilmiah, bahkan mungkin mencari kelemahan umat Islam dengan demikian tujuan studi Islam adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkan secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup. Memahami dan mengkaji Islam direfleksikan dalam konteks pemaknaan yang sebenarnya bahwa Islam adalah agama yang mengarahkan pada pemeluknya sebagai hamba yang berdimensi teologis, humanis, dan keselamatan di dunia dan akhirat. Dengan studi Islam, diharapkan tujuan di atas dapat di tercapai.

Kedua, untuk menjadikan ajaran-ajaran Islam sebagai wacana ilmiah secara transparan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan. Dalam hal ini, seluk beluk agama dan praktik-praktik keagamaan yang berlaku bagi umat Islam dijadikan dasar ilmu pengetahuan. Dengan kerangka ini, dimensi-dimensi Islam tidak hanya sekedar dogmentis, teologis. Tetapi ada aspek empirik sosiologis. Ajaran Islam yang diklain sebagai ajaran universal betul-betul mampu menjawab tantangan zaman, tidak sebagaimana diasumsikan sebagian orientalis yang berasumsi bahwa Islam adalah ajaran yang menghendaki ketidak majuan dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.


F. Aspek-aspek Sasaran Studi Islam

Antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya hubungan yang belum serasi. Dalam bidang agama terdapat sikap dogmatis, sedang dalam bidang ilmiah terdapat sikap rasional dan terbuka. Oleh karena itu, aspek sasaran studi Islam meliputi 2 hal yaitu:

1. Aspek sasaran keagamaan

Kerangka ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits tetap dijadikan sandaran sentralk agar kajian keislaman tidak keluar dan tercerabul dari teks dan konteks. Dari aspek sasaran tersebut, wacana keagamaan dapat ditransformasikan secara baik dan menajdikan landasan kehidupan dalam berperilaku tanpa melepaskan kerangka normatif. Elemen dasar keislaman yang harus dijadikan pegangan: pertama, islamn sebagai dogma juga merupakan pengamalan universal dari kemanusiaan. Oleh karena itu sasaran study Islam diarahkan pada aspek-aspek praktik dan emprik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan pijakan. Kedua, Islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tapi orientasi utama adalah dunia sekarang. Dengan demikian sasaran study Islam diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran Islam, pokok-pokok ajaran Islam sejarah Islam dan aplikasinya dalam kehidupan. Oleh karena itu studi Islam dapat mempertegas dan memperjelas wilayah agama yang tidak bisa dianalisis dengan kajian empirik yang kebenarannya relatif.

2. Aspek sasaran keilmuwan

Studi keilmuwan memerlukan pendekatan kritis, analitis, metodologis, empiris, dan historis. Dengan demikian studi Islam sebagai aspek sasaran keilmuwan membutuhkan berbagai pendekatan. Selain itu, ilmu pengetahuan tidak kenal dan tidak terikat kepada wahyu. Ilmu pengetahuan beranjak dan terikat pada pemikiran rasional. Oleh karena itu kajian keislaman yang bernuasa ilmiah meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatik yang bersumber dari wahyu dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.


III. KESIMPULAN

Dari penjelasan yang sudah ada di depan dapat kita ambil kesimpulan bahwa arti agama, dien dan religi mempunyai pengertian yang sama dan juga studi Islam mempunyai asal-usul dan pertumbuhan. Studi Islam sangat dibutuhkan pada ms sekarang. Tujuan studi Islam adalah untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam sebagai wacana ilmiah yang dapat diterima oleh berbagai kalangan. Aspek-aspek sasaran studi Islam yaitu aspek keagamaan dan aspek sasaran keilmuwan.


DAFTAR PUSTAKA

    Penyusun, Tim, 2004. Pengantar Studi Islam, Surabaya : IAIN Sunan Ampel Surabaya
    Manshur, Faiz, Manusia dan Kebutuhan Agama, www.geogle.com 15 Oktober 2006
    Zada, Khamami, Orientasi Studi Islam di Indonesia, www.geogle.com 27 Oktober 2006

Makalah Korupsi Dalam Perspektif Islam



A. Latar Belakang

Terdapat banyak ungkapan yang dapat di pakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, meskipun tidak seutuhnya benar. Akan tetapi tidak terlalu menjauh dari hakikat dan pengertian korupsi itu sendiri. Ada sebagian yang menggunakan istilah “ikhtilas” untuk menyebutkan prilaku koruptor, meskipun dalam kamus di temukan arti aslinya yaitu mencopet atau merampas harta orang lain. Sementara itu terdapat pengungkapan “Ghulul” dan mengistilahkan “Akhdul Amwal Bil Bathil”, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an dalam surat al-baqarah : 188
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ[1]

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui

Realitanya praktikal korupsi yang selama ini terjadi ialah berkaitan dengan pemerintahan sebuah Negara atau public office, sebab esensi korupsi merupakan prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di pemerintahan yang terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkadung dalam suatu jabatan di sau pihak dan di pihak lain terdapat unsure perolehan atau keuntungan, baik berupa uang atau lainnya. Sehingga tidak salah apabila ada yang memberikan definisi korupsi dengan ungkapan “Akhdul Amwal Hukumah Bil Bathil” apapun istilahnya, korupsi laksana dunia hantu dalam kehidupan manusia. Mengapa saya mengungkapkan dunia hantu, sebab dunia hantu merupakan dunia yang tidak tampak wujut jasadnya, akan tetapi hanya dapat dirasakan dampaknya. Dunia hantu merupakan sebuah ilusi-fantasi yang mengimplikasikan terhadap dunia ketidak jujuran, kebohongan, dan hilangnya sebuah kepercayaan.[2]


A. Istilah Korupsi

Secara garis besar korupsi merupakan persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham Menyebutkan bahwa korupsi ada ketiak orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum, dan pemisahan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisoanal. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal. Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentigan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul dibarat setelah adanya revolusi perancis dan dinegara-negara Anglo-sakson, misalnya Ingris dan amerika serikat yang timbul pada abad ke 19. Semenjak itulah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindakan korupsi.[3]
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 dibarat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang, sebab dipercaya oleh public. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dan dikelolo oleh rakyat dan diperuntungkan oleh rakyat.

Konsep politik yang semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada pada konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradisional raja atau pemimpin merupakan Negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan Negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan Negara guna kepentingan pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebtu tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan pilitik yang ada ditangan raja bukan berasal dari rakyat dan rakyat sendiri menganggap wajar apabila seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaanya.[4]

Adapun pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi apabila terdapat konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor apabila menggunakan uang Negara, karena raja adalah Negara itu sendiri. Akan tetapi secara tidak disadari sebenarnya konsepsi mengenai anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja atau pejabat Negara dengan Negara, hal tersebut yang memunculkan kosepsi anti korupsi. Dengan demikian korupsi dapat didefinisikan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan Negara (dalam konsep modern) yang melayani kepentingan umum untuk kepentingan pribadi atau perindividu. Akan tetapi praktek korupsi sendiri seperti halnya suap menyuap sering ditemui ditengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan Negara. Istilah korupsi data pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi.

Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula terhadap korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menyras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing) memakai sumber pemerintah, keduduka, martabat, status, atau kewenangannya yang resmi untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindakan korupsi.[5]


B. Sangsi tindak pidana Korupsi Dalam Perspektif Islam

Islam sebagai sistem nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nila, penyadaran moral, perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak dengan memanfaatkan potensi baik setiap individu, yaitu hati nurani. Lebih jauh islam tidak hanya berkomitmen dengan upaya pensalehan individu, akan tetapi jungan pensalehan social. Dalam pensalehan social ini islam mengembangkan semangat untuk mengubah kemungkaran, semangat saling mengingatkan, dan saling menasehati. Pada dasarnya islam mengembangkan semongat control social. Dalam bentuk lain, islam juga mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas, sistim yang mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas, sistem pengawasan administrative dan managerial yang ketat. Oleh sebab itu dalam memberikan dan menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi seharusnya tidak pandang bulu, apakah ia adalah seorang pejabat ataukah lainnya. Tujuan hukuman tersebut adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan yang telah ia lakukan, sehingga dapat diciptakan rasa dama, dan rukun dalam masyarakat.[6]

Korupsi merupakan perbuatan maksiat yang dilarang oleh syara’ meskipun nash tidak menjelaskan had atau kifarahnya. Akan tetapi pelaku korupsi dikenakan hukuman ta’zir atas kemaksiatan tersebut. Perbuatan maksiat mempunyai beberapa kemiripan, diantaranya ialah mengkhianati janji, menipu, sumpah palsu, dan lain sebagainya. Maka perbuatan tersebtu termsuk dalam jarimah ta’zir yang penting. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis nabi yang diriwayatkan oelh ahmad dan tirmizy, yang artinya :

Diriwayatkan oleh Jabir RA dari nabi SAW, Nabi bersabda : Tidak ada (hukuman) potong tangan bagi pengkhianat, perampok dan perampas/pencopet. (HR.Ahmad dan Tirmizy).

Sebagai aturan pokok islam membolehkan menjatuhkan hukuan ta’zir atas perbuatan maksiat apabila dikehendaki oleh kepentingan umum, artinya perbuatan-perbuatan dan keadaan yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir tidak mungkin ditentukan hukumannya sebelumnya, sebab hal tersebut tergantung pada sifat-sifat tertentu, dan apabila sifat tersebut tidak ada maka perbuatan tersebut tidak lagi dilarang dan tidak dikenakan hukuman. Sifat tersebut merugikan kepentingan dan ketertiban umum, dan apabila perbuatan tersebtu telah dibuktikan didepan pengadilan maka hakim tidak boleh membebaskannya, melainkan harus menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai untuknya. Perjatuhan hukuman ta’zir untuk kepentingan dan ketertiban umum ini merujuk terhadap perbuatan rasulullah saw, dimana ia pernah menahan seorang laki-laki yang dituduh mencuri unta setelah diketahui buktinya ia tidak mencurinya, maka nabi membebaskannya.[7] Syariat islam sendiri tidak menentukan macam-macam hukuman untuk ta’zir, akan tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dimulai dari hukuman yang seringan-ringannya, seperti nasehat, ancaman, sampai hukuman yang seberat-beratnya.

Penerapan sepenuhnya diserahkan terhadap hakim (penguasa), dengan kewenagan yang dimilikinya, ia dapat menetapkan hukuman yang sesuai dengan kadar kejahatan dan keadaan pelakunya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum islam dalam menjatuhkan hukuman yaitu:

    Tujuan penjatuhan hukuman, yaitu menjaga dan memelihara kepentingan umum.
    Efektifita hukuman dalam menghadapi korupsi tanpa harus merendahkan martabat pelakunya.
    Sepadan dengan kejahatannya sehingga terasa adil.
    Tanpa ada pilih kasih, yaitu semua sama kedudukannya didepan hokum.[8]

Seorang hakim dapat mempertimbangkan dan menganalisa bedat dan ringannya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Kejahatan yang telah ditetapkan sanksi hukuman oleh nash, seorang hakim tidak punya pilihan lain kecuali menerapkannya. Meskpun sangsi hukuman bagi pelaku korupsi tidak dijelaskan dalam nash secara tegas, akan tetapi perampasan dan penghianatan dapat diqiyaskan sebagai penggelapan dan korupsi.

1. pengertian dan jenis-jenis ta’zir

Ta’zir ialah hukuman terhadap terpidana yang tidak ditentukan secara tegas bentuk sangsinya didalam nash. Hukuman ini dijatuhkan unutk memberikan pelajaran terhadap terpidana agar ia tidak mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan, jadi jenis hukumannya disebut dengan Uqubah Mukhayyarah (hukuman pilihan). Jarimah sendiri yang dikenal dengan hukuman ta’zir ada dua jenis yaitu :

    jarimah yang dikenakan hukuman had dan qishash, apabila tidak terpenuhi salah satu rukunnya seperti pada jarimah pencurian dihukum ta’zir bagi orang yang mencuri barang yang tidak disimpan dengan baik, atau bagi orang yang mencuri barang yang tidak mencapai nishab pecurian. Pada jarimah zina dihuk ta’zir bagi yang menyetubuhi pada selain pada oral sex. Pada jarimah qadzaf dihukum ta’zir bagi yang mengqadzaf dengan tuduhan berciuman bukan berzina.

    Jarimah yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash, seperti jarimah penghianatan terhadap sesuatu amanah yang telah diberikan jarimah pembakaran, suap dan lain sebagainya.[9]


2. Penerapan Ta’zir bagi pelaku korupsi

Hukuman ta’zir dapat diterapkan kepada pelaku korupsi. Dapat diketahui bahwa korupsi termasuk dalam salah satu jarimah yang tidak disebutkan oleh nash secara tegas, oleh sebab itu ia tidak termasuk dalam jenis jarimah yang hukumannya adalah had dan qishash. Korupsi sama halnya seperti hokum Ghasab, meskipun harta yang dihasikan sipelaku korupsi melebihi dari nashab harta curian yang hukumannya potong tangan. Tidak bisa disamakan dengan hukuman terhadap pecuri yaitu potong tangan, hal ini disebabkan oleh masuknya syubhat. Akan tetapi disamakan atau diqiyaskan pada hukuman pencurian yang berupa pencurian pengambilan uang hasil curian.

Dalam jarimah sendiri korupsi ada tiga unsure yang dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menentukan besar hukuman, yaitu :

1) Perampasan harta orang lain
2) Penghianatan atau penyalahgunaan wewenang
3) Kerjasama atau kongkalikong dalam kejahatan

Ketiga unsur tersebut telah jelas dilarang dalam syari’at islam. Selanjutnya tergantung kepada kebijaksanaan akal sehat keyakinan dan rasa keadilan hakim yang didasarkan pada rasa keadilan masyarakat untuk menentukan hukuman bagi pelaku korupsi. Meskipun seorang hakim diberi kebebasan untuk mengenakan ta’zir, akan tetapi dalam menentukan hukuman seorang hakim hendaknya memperhatikan ketentuan umum perberian sangsi dalam hokum pidana islam yaitu :

    Hukuman hanya dilimpahkan kepada orang yang berbuat jarimah, tidak boleh orang yang tidak berbuat jahat dikenai hukuman.
    Adaya kesengajaan seseorang dihukum karena kejahatan apabila ada unsur kesengajaan untuk berbuat jahat, tidak ada kesengajaan berarti karena kelalaian, salah, atau lupa. Meskipun demian karena kelalaian salah atau lupa tetap diberikan hukuman, meskipun bukan hukuman kejahatan, melainkan untuk kemaslahatan yang bersifat mendidik.
    Hukuman hanya akan dijatuhkan apabila kejahatan tersebut secara meyakinkan telah diperbuatnya.
    Berhati-hati dalam menentukan hukuman, membiarkan tidak dihukum dan menyerahkannya kepada allah apabila tidak cukum bukti. [11]

Batas minimal hukuman ta’zil tidak dapat ditentukan, akan tetapi adalah semua hukuman menyakitkan bagi manusia, bisa berupa perkataan, tindakan atau diasingkan. Terkadang seseorang dihukum ta’zir dengan memberinya nasehat atau teguran, terkadang juga seorang dihukum ta’zir dengan mengusirnya dengan meninggalkannya sehingga ia bertaubat. Uraian tersebut menegaskan bahwa hukuman jarimah ta’zir sangatlah bervariasi mulai dari pemberian teguran sampai pada pemenjaraan dan pengasingan. Mengenai Uqubah sendiri dibagi menjadi dua yaitu :

    Pidana atas jiwa (Al-Uqubah Al-Nafsiyah), yaitu hukuman yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, seperti peringatan dan ancaman.
    Pidana atas badan (Al-Uqubah Al-Badaniyyah), yaitu hukuman yang dikenakan pada bagan manusia seperti hukuman mati atau hukuman dera, dan lain sebagainya.
    Pidana atas harta (Al-Uqubah Al-Maliyah), yaitu hukuman yang dijatuhkan atas harta kekayaan seseorang, seperti diyat, denda, dan perampasan.
    Pidana atas kemerdekaan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada kemerdekaan manusia seperti hukuman pengasingan (Al-Hasb) atau penjara (Al-Sijn).