
Ini-Makalahku,- Terimakasih bagi anda yang telah berkunjung ke blog saya, kali ini saya akan membahas tentang makalah gadai dalam hukum perdata, bagi kalian yang sedang mencari referensi tentang makalah gadai saya ijinkan untuk di copy, tapi tolong diperhatikan bahwa jadikan makalah ini hanya sebagai referensi, hilangkan budaya copas.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam pemenuhan
kebutuhan hidup masyarakat
perlu dana maupun modal.
Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha
tidak hanya dibutuhkan bakat
dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga
diperlukan adanya modal
dalam bentuk uang tunai.
Hal itulah yang menjadi
potensi perlu adanya lembaga
perkreditan yang menyediakan dana pi njaman.
Untuk mendapatkan modal
usaha melalui kridit masyarakat
membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga
perbankkan dan lembaga non perbankkan.
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian
merupakan sebuah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di
Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang
jasa penyaluran kredit kepada
masyarakat atas dasar
hukum gadai. Lembaga pegadaian
menawarkan peminjaman dengan
system gadai. Jadi masyarakat
tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian
memiliki kemu dahan antara
lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang
mudah dan sederhana,
dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang
identitasnya dan tujuan penggunaan
kredit, waktu yang relatif singkat dana
pinjaman sudah cair
dan bunga relatif
rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu
: ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah
jaminan utang berkaitan
dengan gadai yang
timbul dari sebuah perjanjian
utang-piutang, yang mana barang jaminan
tersebut merupakan perjanjian
tambahan guna menjamin
dilunasinya kewajiban
debitur pada waktu yang
telah ditentukan dan
disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian
gadai tersebut, maka
diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan.
1.2
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dari
pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan untuk menjadi
pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud gadai dan unsur-unsurnya?
2. Apa yang menjadi objek dan subjek gadai?
3. Apa saja
yang menjadi hak-hak dan kewajiban peme gang gadai dan hapusnya gadai
tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gadai
Dalam Hukum Perdata Positif
a. Pengertian Gadai
Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang
atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berhutang atau oleh
seorang yang
lain atas namanya dan yang
memberikan
kekuasaan
kepada si berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya
setelah
barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus
didahulukan. Hak
gadai
diadakan
untuk
amencegah
debitur untuk mengubah barang
yang digadaikan, yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang gadai.
Sedangkan dalam KUHper tentang gadai dalam
pasal 1150, menjelaskan bahwa Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan
yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil
pelunasan
piutangnya
dan barang
itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya
penjualan sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan
barang
itu, yang
dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Hak gadai yang definisinya diberikan,
adalah
sebuah hak atas
benda bergerak milik orang lain, yang
maksudnya bukanlah untuk memberikan kepada orang yang berhak gadai itu (disebut : penerima gadai atau pemegang gadai) manfaat dari
benda tersebut, tetapi hanyalah untuk memberikan kepadanya
suatu jaminan
tertentu bagi pelunasan
suatu piutang (yang bersifat apapun juga) dan itu ialah jaminan yang lebih kuat
dari pada jaminan yang memilikinya.
b. Dasar Hukum Gadai
Dasar hukum gadai terdapat pada Kitap Undang Undang Hukum
Perdata, pasal 1150 sampai pasal 1160.
c. Rukun Dan Syarat Gadai
Adapun
yang
menjadi
rukun dan syarat gadai menurut
hukum positif
adalah :
a. Rukun gadai antara lain:
1) Adanya orang yang
melakukan
perjanjian
yaitu
:penggadai dan penerima gadai.
2)
Adanya barang jaminan.
3) Ada perjanjian, baik melalui lisan maupun tulisan.
4) Adanya
utang.
b. Syarat gadai antara lain:
1)
Syarat yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kreditur dan debitur tidak
saling merugikan.
2) Syarat yang berkaitan dengan yang menggadaikan
dan penerima gadai, yaitu
kedua belah pihak yang berjanji masing-masing dari mereka sudah dewasa dan berakal.
3) Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan, yaitu:
a) Penggadai punya hak kuasa atas benda yang digadaikan.
b) Benda gadai bukan benda yang mudah rusak.
c) Benda gadai dapat diambil manfaatnya.
4) Syarat yang berkaitan dengan perjanjian yaitu tidak di syaratkan apa-apa, oleh karenanya
bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak terikat oleh suatu bentuk yang tertentu
artinya perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja, dan yang
secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris, bisa juga diadakan
dengan akte dibawah tangan saja.
5) Syarat
yang berkaitan dengan hutang-piutang, yaitu
hutangnya keadaan tetap, keadaan pasti dan keadaan jelas.10
Sedangkan dalam
KUHper
pasal
1320, syarat-syarat dalam
melakukan perjanjian antara lain :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Maksudnya bahwa kedua belah pihak
yang mengadaikan perjanjian mempunyai kemauan bebas tanpa ada paksaan
dari pihak lain untuk mengikatkan
dirinya, dan kemauan
tersebut harus
dinyatakan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Maksudnya
adalah
kedua
belah pihak harus cakap hukum dalam melakukan perjanjian, jadi telah mencapai umur 21 tahun
lebih atau telah kawin terlebih
dahulu sebeum mencapai umur 21 tahun.
c. Mengenai suatu hal tertentu.
Menurut pasal 1131
BW, yang menjelaskan bahwa segala kebendaan milik yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik
yang sudah ada
maupun yang
akan
baru
ada dikemudian hari, menjadi jaminan hutangnya.14 Tetapi jaminan secara umum ini kurang bisa
memuaskan,
sehingga diperlukan barang tertentu sebagai jaminan.
d. Mengenai suatu sebab yang sah (halal).
Bahwa dalam suatu perjanjian
harus ada tujuan yaitu apa
yang
dimaksudkan kedua belah pihak mengadakan perjanjian.Dalam hal barang jaminan, barang yang digadaikan itu harus dilepaskan atau berada diluar kekuasaan pemberi gadai.
Barang
tersebut harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Penyerahan kekuasaan ini menurut undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahirnya perjanjian gadai.
Perlu kiranya
dijelaskan
bahwa
undang-undang mengizinkan barang tanggungan itu
ditaruh dibawah
kekuasaan
pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (pasal
1152 ayat
1). Jadi sebetulnya yang
dikehendaki undang-undang adalah
berpindahnya barang tersebut
dari kekuasaan pemberi gadai. Bahwa ada ketentuan dalam pasal 1152 ayat 2 bahwa
gadai
tidak sah jika bendanya

dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan
pemberi gadai.
d. Subjek Perjanjian Gadai
Perjanjian timbul, disebabkan oleh adanya hubungan hukum kesepakatan antara dua
orang atau lebih. Pendukung hukum perjanjian sekurang-kurangnya harus
ada dua orang tertentu, masing-masing
orang itu
menduduki tempat yang berbeda. Satu orang menjadi pihak kreditur,dan yang seorang lagi sebagai pihak debitur. Kreditur dan debitur itulah yang
menjadi
subjek
perjanjian,
kreditur mempunyai
hak atas prestasi dan debitur wajib
memenuhi pelaksanaan prestasi.
Maka sesuai dengan teori dan praktek hukum, kreditur terdiri dari:
a. Individu sebagai persoon yang
bersangkutan
1) Natuurlijke Persoon atau manusia tertentu.
2) Rechts Persoon atau
badan hukum
e. Pemanfaatan Barang Yang Dijadikan jaminan
Menyangkut pemanfaatan barang gadai
menurut ketentuan
hukum perdata
tetap merupakan hak-hak keepakatan
dalam terjadinya penggadaian, hak gadai terjadi karena :
a. Karena adanya persetujuan gadai ialah suatu kehendak bersama untuk mengadakan hubungan hukum gadai satu sama lainnya.
b. Penyerahan benda bergerak yang dijadikan jaminan.
Gadai
dalam kitap KUHper, pada dasarnya
adalah
merupakan sebuah jaminan hutang dari sejumlah uang
yang dipinjam (pasal
1150) dengan
kedudukannya
sebagai jaminan,
maka barang tersebut harus berada pada kekuasaan penerima
gadai, bentuk penyerahan bukan suatu keharusan pada zat
barang tersebut, melainkan penyerahan dapat berupa penyerahan hak
milik
secara
kepercayaan, yang
lazim dinamakan
Fiduciaire eigendom.
Penyerahan hak milik atas barang-barang yang dipertanggungkan dengan perjanjiaan bahwa penyerahan hak milik itu hanya untuk jaminan atas
pembayaran kembali pinjaman dalam kitabUndang Undang
Hukum Perdata, setiap transaksi gadai, pemberi gadai selalu dibebani oleh adanya bunga (tambahan pembayaran dari uang
pokok yang dipinjamkan), pembebasan bunga dalam
transaksi gadai dilegalitaskan sebagaimana
dijelaskan pada pasal 1156 BW.
Dalam pemanfaatan barang jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:
a. Hak-hak seorang pemegang gadai
1) Ia berhak untuk menahan barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya yang belum dilunasi.
2) Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai setelah waktu yang ditentukan telah lampau atau tidak
ditetapkan waktunya, setelah mengadakan somasi,
dapat melelang
barang
yang digadaikan
dimuka umum.
3) Ia
berhak
untuk
minta
digantikan
biaya-biaya yang telah
dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang
yang dipertanggungkannya itu.
4) Ia
berhak untuk menggadaikan lagi barang tanggungannya itu apabila hak itu sudah menjadi
kebiasaan
(seperti
halnya
dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi).
5) Bila
hutang-hutang tidak
dibayar sepenuhnya maka pemegang
gadai tidak
berkewajiban mengembalikan barang yang dipertanggungkan itu (gadai disini tidak
dapat
dibagi-bagi, hutangnya sendiri dapat dibagi-bagi)
b. kewajiban-kewajiban
seorang pemegang gadai
1) Ia bertanggung jawab terhadap
kerugian,
apabila karena kesalahannya
barang yang dipertanggungkan
menjadi hilang atau kemunduran
harga barang tanggungannya.
2) Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual atau melelang barang tanggungannya.
3) Ia
harus memberikan
perhitungan
tentang
pendapatan penjualan
itu, dan kelebihan dari pada pelunasan hutang, bunga dan biaya- biaya lelang harus diserahkan kembali ke si berhutang.
4) Ia
harus mengembalikan
barang yang dipertanggungkan apabila
hutang pokok, bunga, biaya untuk menyelamatkan atau merawat barang tanggungan
telah dibayar lunas.
f. Barang Yang Dijadikan Jaminan
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dalam suatu
perjanjian, obyek
yang diperjanjikan tersebut harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. Barang
tersebut dapat
diperjual-belikan
(bernilai), sebagaimana dijelaskan pada pasal 1332 yang berbunyi
:
“bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek dari suatu perjanjian”.
b.
Barang
tersebut harus tertentu, dalam pasal 1333 menjelaskan :
“bahwa suatu
perjanjian harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”.
Adapun barang yang
dapat dijadikan jaminan yaitu semua benda yang berwujud atau tidak berwujud
yang ada dibawah kekuasaan
peminjam (debitur) yaitu :
a. benda
berharga yang berwujud antara lain
yakni, seperti mobil, sepeda motor, rumah, tanah, perhiasan,
dll.
b.
Benda berharga yang tak berwujud
antara lain yakni,
seperti
surat utang
(obigasi),
surat
efek
(saham-saham), surat
akte dan surat berharga lainnya.
g. Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang
menjadi sebab hapusnya gadai :
1. Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda yang
digadaikan lantaran penyalahgunaan
dari pemegang gadai.
3.
Karena benda yang
digadaikan dike mbalikan dengan
kemauan
sendiri
oleh pemegang gadai ke pada pemberi gadai
4.
Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi
pemili k benda yang digadaikan.
5.
Karena dieksekusi oleh peme gang gadai.
6.
Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7.
Karena hilangnya benda yang digadaikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah tersebut kita dapat
menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi
karena adanya unsur-unsur timbulnya hak
debitur yang disebabkan perikatan
utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak
berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh kriditur.
Obyek dari
gadai adalah benda
bergerak berwujud dan
tidak berwujud dan yang
menjadi subyek dari
hak gadai adalah penerima hak
gadai (debitur) dan
pemberi hak gadai
(kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap
dalam perbuatan hukum tentu
saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk menjaminnya agar
gadai bisa dilaksanakan
secara benar, sehingga tidak
terjadi sengketa di kemudian hari tentu saja si peneri ma gadai harus
memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan sipemberi gadai harus juga
mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
DAFTAR
PUSTAKA
1. H.Riduan
Syahrani, S.H., Seluk-Beluk Dan
Asas-Asas Hukum
Perdata, Cet. 1-Bandung :
Alumni, 2006
2. Prof.
R. Subekti, S.H.
dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerd),
- Cet. 38-Jakarta : Pradnya Paramita, 2007
No comments:
Post a Comment